Politik

Pemko Medan Berlakukan Parkir Berlangganan Mulai 1 Juli 2024, Begini Tarifnya

×

Pemko Medan Berlakukan Parkir Berlangganan Mulai 1 Juli 2024, Begini Tarifnya

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Dr. Iswar Lubis S.SiT MT. (seputaranindonesia.com/Istimewa)
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Dr. Iswar Lubis S.SiT MT. (seputaranindonesia.com/Istimewa)

Dijelaskan Iswar, tarif parkir berlangganan yang diterapkan Pemko Medan itu sangat murah. Berdasarkan data Dishub Medan, sepeda motor (roda 2) yang beroperasi di Kota Medan, rata-rata parkir dua kali dalam sehari dengan tarif retribusi saat ini sebesar Rp2.000 sekali parkir. Artinya, rata-rata pengguna sepeda motor di Kota Medan membayar retribusi parkir Rp4.000 dalam sehari. Dengan begitu, rata-rata biaya parkir sebuah sepeda motor di Kota Medan mencapai lebih dari Rp100.000/Bulan.

“Tapi dengan parkir berlangganan, masyarakat cukup membayar Rp90.000/Tahun. Sekali lagi Rp90.000 itu berlaku satu tahun, bukan satu bulan. Hitung-hitungannya, Pemko Medan hanya menganggap satu sepeda motor parkir satu kali dalam 12 hari. Padahal faktanya, rata-rata setiap sepeda motor di Kota Medan parkir dua kali dalam sehari. Itu angka rata-ratanya, faktanya banyak sepeda motor di Kota Medan yang parkir lebih dari dua kali dalam sehari,” jelas Iswar.

Tak hanya untuk kendaraan roda dua, Iswar juga menegaskan bahwa tarif parkir kendaraan berlangganan untuk jenis roda empat sebesar Rp130.000/Tahun juga jauh lebih murah bila dibandingkan dengan skema sistem pembayaran parkir non berlangganan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *