Sei Rampah, seputaranindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) terus berinovasi untuk meningkatkan penerimaan daerah dengan kebijakan pajak yang lebih adaptif. Salah satu langkah strategis yang diterapkan adalah skema insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang lebih fleksibel guna mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Sebagai bagian dari upaya ini, Wakil Bupati (Wabup) Sergai, H. Adlin Tambunan, memimpin sosialisasi kebijakan pajak kepada seluruh aparat desa dan Kecamatan Teluk Mengkudu dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekdakab) Sergai, Kompleks Kantor Bupati, Sei Rampah, Kamis (13/3/2025).
Dalam pemaparannya, Wabup Adlin menegaskan bahwa Pemkab Sergai berkomitmen mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan kebijakan yang lebih fleksibel. Menurutnya, salah satu arahan Presiden Prabowo dalam pertemuan retreat di Magelang adalah meningkatkan PAD dengan menggali potensi daerah. Oleh karena itu, Pemkab Sergai menghadirkan solusi yang mengakomodasi kondisi ekonomi masyarakat.
“Kami ingin kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat. Dengan adanya insentif pajak, diharapkan warga lebih patuh dalam membayar PBB-P2, sehingga PAD kita bisa meningkat secara signifikan,” ujar Adlin Tambunan.
Diskon Bertahap hingga 10 Persen untuk Wajib Pajak
Pemkab Sergai telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberi kewenangan kepada Bupati atau pejabat terkait untuk menetapkan keringanan, pengurangan, atau penundaan pembayaran pajak.
Untuk tahun 2025, Pemkab menerapkan skema diskon bertahap yang tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 91/18.34/2025, dengan rincian sebagai berikut:
– Diskon 10 persen bagi wajib pajak yang membayar dalam dua bulan pertama setelah penetapan dan pencetakan massal PBB-P2.
– Diskon 8 persen jika pembayaran dilakukan dalam dua hingga tiga bulan.
– Diskon 5 persen untuk pembayaran dalam tiga bulan pertama.
– Setelah periode tersebut, tidak ada lagi keringanan.
Selain itu, Pemkab Sergai juga memberikan pembebasan PBB-P2 bagi masyarakat yang memiliki lahan pertanian basah atau sawah dengan luas maksimal 2.800 meter persegi (tujuh rante). Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Bupati Nomor 83/18.34/2025. Namun, pembebasan pajak hanya berlaku untuk satu objek pajak bagi setiap wajib pajak yang memiliki lebih dari satu lahan pertanian basah.
Peran Aktif Aparat Desa dalam Sosialisasi Pajak
Agar kebijakan ini berjalan efektif, Wabup Sergai meminta seluruh Kepala Desa dan Lurah untuk aktif menyosialisasikan kebijakan PBB-P2 tahun 2025 kepada masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB, yang harus segera diterima dan disampaikan oleh Kepala Dusun atau Kepala Lingkungan kepada wajib pajak.
“Dengan langkah ini, masyarakat bisa mendapatkan informasi yang jelas mengenai kebijakan pajak yang berlaku dan memanfaatkan insentif yang diberikan oleh Pemkab Sergai,” tegas Adlin Tambunan.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta mengoptimalkan PAD untuk mendukung berbagai program pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat Sergai.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pj. Sekdakab Rusmiani Purba, SP, M.Si, Inspektur Sergai Dimas Kurnianto, AP, SH, MM, MSP, Kepala Bapenda Sri Rahmayani, S.Sos, MSi, Camat Teluk Mengkudu Rizki Abdullah Nasution, S.STP, M.S.P, serta perwakilan OPD terkait, para kepala desa se-Teluk Mengkudu, dan perangkat pemerintah desa di Teluk Mengkudu.













