Politik

Pembentukan Perda, Usul DPRD Medan Harus Berdasarkan Skala Prioritas

×

Pembentukan Perda, Usul DPRD Medan Harus Berdasarkan Skala Prioritas

Sebarkan artikel ini
Foto : Robi Barus saat membacakan Pandangan Fraksi PDIP dalam rapat paripurna (seputaranindonesia.com/ist)

“Fraksi PDIP mengusulkan agar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan melakukan pembahasan secara teknis terhadap unsur, substansi Ranperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan Perda dengan mengikutsertakan stakeholder terkait dan warga Kota Medan,” katanya.

Robi menjelaskan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD mempunyai fungsi membentuk Perda, Anggaran dan Pengawasan.

“Ketiga fungsi itu merupakan representasi rakyat yang dilaksanakan dengan cara membahas Ranperda bersama Kepala Daerah. Oleh karenanya, tata cara penyusunan Perda ini harus diperhatikan agar mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi serta globalisasi. Ini juga sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkesinambungan,” tutup Ketua Komisi I DPRD Medan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *