Pelantikan anggota DPRD Medan oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan dijadwalkan berlangsung pada 17 September 2024. Setelah itu, anggota DPRD baru akan mengikuti orientasi dan pembekalan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. “Ini adalah langkah penting bagi anggota DPRD baru agar mereka siap menjalankan fungsi dan tugas legislatif,” ujar seorang pejabat dari Sekretariat DPRD Medan.
Mekanisme Penetapan Pimpinan Definitif
Proses penetapan pimpinan definitif DPRD Medan akan dilakukan sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. DPRD Medan akan memiliki empat pimpinan definitif, yang terdiri dari satu Ketua dan tiga Wakil Ketua. Kursi pimpinan ini akan diisi oleh partai politik dengan jumlah kursi terbanyak, yakni PDI Perjuangan (9 kursi), PKS (8 kursi), Golkar (6 kursi), dan Gerindra (6 kursi).
Nama-nama pimpinan definitif akan diusulkan oleh pengurus partai politik masing-masing melalui surat resmi. Setelah itu, pimpinan sementara akan mengatur jadwal pelantikan pimpinan definitif oleh Gubernur Sumatera Utara. Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akan menjadi salah satu prioritas utama setelah pimpinan definitif ditetapkan.













