Sosial

Muhammad Sa’i Rangkuti: Ketulusan di Balik Advokasi Hukum Pasti Bobby dan Kepeduliannya pada Kaum Dhuafa

×

Muhammad Sa’i Rangkuti: Ketulusan di Balik Advokasi Hukum Pasti Bobby dan Kepeduliannya pada Kaum Dhuafa

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Muhammad Sa'i Rangkuti, SH., MH di Bandar Kupi, Jalan Letda Sujono No.139, Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Rabu 25 September 2024. (seputaranindonesia.com/Foto: ist).

“Umur saya 74 tahun, status janda, dan punya tiga cucu,” ungkap Nek Nurbaiti dengan suara bergetar. Tangisannya pecah, matanya berkaca-kaca, mencerminkan kesedihan yang sudah lama dipendam.

Saat makanan yang dipesan tiba, suasana haru tak kunjung sirna. Sebelum Nek Nurbaiti berpamitan, Muhammad Sa’i Rangkuti memberikan amplop berisi tali asih. “Ini sedikit bantuan dari kami, Nek. Semoga bermanfaat,” ujarnya dengan rendah hati. Ia merasa iba dan tergerak untuk membantu Nek Nurbaiti, mengingatkannya pada ibunya sendiri.

“Saat melihat Nek Nurbaiti, saya langsung teringat ibu saya. Bagaimana kalau ini ibu saya?” ungkap Sa’i Rangkuti, dengan mata sedikit basah. Emosi dan keikhlasannya tergambar jelas dalam setiap tindakannya.

Namun, kepedulian Muhammad Sa’i Rangkuti tak hanya berhenti di sisi kemanusiaan. Sebagai Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby, ia selalu mengutamakan pendekatan restorative justice dalam menangani setiap permasalahan hukum yang muncul di masyarakat. Prinsip ini, yang juga merupakan bagian dari program Bobby Nasution-Surya, mengedepankan penyelesaian damai yang tidak hanya menghukum, tetapi memulihkan hubungan antara pihak-pihak yang berselisih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *