Hukum & Kriminal

Mediasi Efektif Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut, Abdullah Fathoni dan Pengendara Pajero Capai Perdamaian

22
×

Mediasi Efektif Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut, Abdullah Fathoni dan Pengendara Pajero Capai Perdamaian

Sebarkan artikel ini
Pasti Bobby, Restorative Justice, Medan Damai, Advokasi Hukum, Bobby Surya, Pasti Bobby, Restorative Justice, Medan Peace, Legal Advocacy, Bobby Surya

Medan, seputaranindonesia.com – Setelah melalui negosiasi intens selama beberapa hari, konflik yang melibatkan Abdullah Fathoni, korban kecelakaan di Jalan STM pada Senin malam, 23 September 2024, akhirnya menemui titik damai. Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 23.00 WIB antara motor Abdullah dan sebuah mobil Pajero Sport berakhir dengan kesepakatan damai antara kedua pihak.

Kasus ini ditangani oleh tim advokasi hukum Pasti Bobby Sumut yang dipimpin oleh Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH., yang bertindak cepat menengahi masalah tersebut. Pertemuan pertama antara pihak Abdullah dan tim advokasi diadakan di NAM-C COFFEE & PASTRY, Jalan Menteng Indah, pada Sabtu, 28 September 2024, yang juga dihadiri oleh Ketua Pasti Bobby Medan, Hendra Yanto, serta Sekretaris Aris HST Sinurat, SE., MM., untuk membantu proses mediasi.

Setelah beberapa hari berdialog dengan pengendara Pajero Sport, yang diduga terlibat kecelakaan dengan Abdullah, tim advokasi berhasil menciptakan solusi damai dengan pendekatan kekeluargaan dan restoratif. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perselisihan secara damai.

Kesepakatan damai ini dicapai dalam pertemuan di rumah pengendara Pajero Sport pada Senin, 7 Oktober 2024. Abdullah Fathoni, didampingi kuasa hukumnya Muhammad Sa’i Rangkuti dan Ketua Pasti Bobby Medan, Hendra Yanto, menyepakati pendekatan Restorative Justice, yang merupakan program unggulan calon Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dan calon Wakil Gubernur Surya.

Muhammad Sa’i Rangkuti menyampaikan rasa syukur atas tercapainya perdamaian ini. “Alhamdulillah, kami berhasil mencapai perdamaian melalui Program Restorative Justice. Ini sejalan dengan program Bobby-Surya yang ingin memperluas pendekatan ini di Sumatera Utara,” ungkapnya.

Restorative Justice adalah metode yang mengutamakan mediasi dan rekonsiliasi untuk menyelesaikan konflik, berbeda dengan pendekatan hukum yang konfrontatif. Pendekatan ini tak hanya memuaskan kedua belah pihak, tetapi juga mengurangi beban sosial akibat konflik.

Melalui kerja keras dan komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan, tim advokasi hukum Pasti Bobby Sumut telah membuktikan bahwa penyelesaian damai adalah solusi terbaik untuk mencapai Sumatera Utara yang lebih harmonis dan adil sesuai visi Bobby Nasution-Surya.

 

 

Foto bersama tim Pasti Bobby Sumut dengan pengendara Mobil Pajero Sport, Senin (7/10/2024). (seputaranindonesia.com/Foto: ist).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *