MEDAN, seputaranindonesia.com – Pada Minggu, 6 Oktober 2024, sebuah mediasi dramatis terjadi di sebuah rumah sakit swasta di Kota Medan. Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut bersama Pengurus Pasti Bobby dan Sekretaris Pasti Bobby Kota Medan harus berhadapan dengan diskusi alot terkait penahanan jenazah Hasan. Setelah melalui negosiasi yang intens, pihak rumah sakit akhirnya setuju untuk memulangkan jenazah ke Krematorium Sunggal.
Kasus ini bermula ketika pihak rumah sakit menahan jenazah Hasan karena adanya kendala administrasi terkait pembayaran. Hasan tercatat sebagai pasien umum, dan hal ini menjadi alasan utama pihak rumah sakit enggan melepas jenazah sebelum pembayaran diselesaikan.
Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, mengungkapkan, “Kami menerima laporan dari keluarga yang mengalami kesulitan memulangkan jenazah dari rumah sakit. Setelah mediasi dilakukan, akhirnya rumah sakit menyetujui pemulangan jenazah.”
Dalam proses tersebut, Sa’i Rangkuti didampingi oleh Ayen dari Gernita Pasti Bobby Sunggal, dan Aris Harianto, SE., MM, Sekretaris Pasti Bobby Kota Medan. Mereka bekerja sama untuk menyelesaikan masalah administrasi sehingga jenazah Hasan dapat segera diantar ke Krematorium Sunggal dengan Ambulans Pasti Bobby Sumut.













