Hukum & Kriminal

Mantan Pemain Timnas U-23 Ditangkap Polisi, Terlibat Peredaran Obat Keras di Cianjur

2
×

Mantan Pemain Timnas U-23 Ditangkap Polisi, Terlibat Peredaran Obat Keras di Cianjur

Sebarkan artikel ini
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur, AKP Tono Listianto saat menjelaskan bahwa SS ditangkap di rumahnya yang terletak di daerah Cilaku, Cianjur. (seputaranindonesia.com/Foto: ist).

CIANJUR, seputaranindonesia.com – Seorang mantan pemain Timnas U-23 berinisial SS ditangkap oleh Polres Cianjur, Jawa Barat, pada Selasa (5/11/2024) malam, karena diduga terlibat dalam peredaran obat keras tertentu (OKT). Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengungkapkan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar SS.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari Kompas Bandung, menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.700 butir Tramadol dan 1.000 butir Heximer dari tangan pelaku. Obat-obatan keras tersebut ditemukan saat SS diamankan di rumahnya di daerah Cilaku, Cianjur.

“Masyarakat resah dengan peredaran obat-obat di lingkungan mereka. Saat pelaku diamankan, kami mendapati sejumlah obat-obatan keras di kediamannya,” kata Tono saat konferensi pers di mako polres pada malam itu.

Tono menambahkan bahwa SS telah mengedarkan obat-obatan tersebut di rumahnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari setelah pensiun dari dunia sepak bola. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari tahu sumber atau pemasok obat-obatan yang diperdagangkan oleh mantan pemain sepak bola itu.

“Setelah kami telusuri, pelaku ini ternyata mantan pemain sepak bola timnas,” ujar Tono, menambahkan bahwa SS mengedarkan obat-obatan untuk bertahan hidup setelah tidak lagi aktif bermain bola.

Kini, SS dijerat dengan Undang-Undang tentang Kesehatan dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran obat-obatan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *