Berita UtamaPolitik

KPU Sumut Pastikan Hanya Dua Pasangan Calon Gubernur yang Memenuhi Syarat Pendaftaran Pilgubsu

×

KPU Sumut Pastikan Hanya Dua Pasangan Calon Gubernur yang Memenuhi Syarat Pendaftaran Pilgubsu

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Agus Arifin dan jajarannya saat melakukan konfrensi pers pada hari terakhir pendaftaran Cagub dan Cawagubsu, Kamis (29/8). (seputaranindonesia.com/Ismail)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Agus Arifin dan jajarannya saat melakukan konfrensi pers pada hari terakhir pendaftaran Cagub dan Cawagubsu, Kamis (29/8). (seputaranindonesia.com/Ismail)

Tentunya lanjut Agus, sebelum pendaftaran ditutup pada pukul 23.59 WIB, jika pasangan calon telah memenuhi syarat minimal dukungan, yaitu dengan akumulasi suara sah sebanyak 551.355 sesuai ketentuan, maka pendaftaran mereka akan diterima.

“Berdasarkan data yang kami miliki, dapat dipastikan bahwa hanya dua bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memenuhi syarat tersebut,”ungkap Agus.

Selain pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, sehari sebelumnya pasangan Bobby Afif Nasution-Surya juga telah mendaftar dengan dukungan dari 10 partai politik, yakni Partai Gerindra, Golkar, PKS, PKB, NasDem, Perindo, PSI, PPP, Demokrat, dan PAN.

Agus juga menjelaskan tahap berikutnya setelah pendaftaran ini. Tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon yang akan dilaksanakan di RS Haji Adam Malik Medan hingga 2 September 2024.

“Surat pengantar telah kami serahkan kepada kedua bakal pasangan calon, dan jadwal pemeriksaan kesehatan kami serahkan kepada mereka,”jelas Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *