Ia juga menegaskan bahwa suksesnya pemilu tidak lepas dari kesiapan penyelenggara di semua tingkatan. Mengingat jumlah pemilih di Sumut yang cukup besar, persiapan yang matang sangat diperlukan.
Sementara itu, Anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah, yang menjadi narasumber, memaparkan proses penanganan pengaduan di DKPP dimulai dengan verifikasi administrasi dan materi. Jika pengaduan memenuhi syarat, pelapor diberikan waktu tujuh hari untuk melengkapinya.
“Jika sudah dinyatakan lengkap, pengaduan akan dilimpahkan ke bagian persidangan untuk dijadwalkan,” ujarnya.
Tio juga menambahkan bahwa berbagai jenis pelanggaran etika sering terjadi, seperti pelanggaran profesionalisme, ketidaknetralan, hingga dugaan tindakan tidak patut, termasuk kekerasan atau perilaku asusila oleh penyelenggara pemilu.
“Kami memproses kasus sesuai dengan bukti yang ada,” tutupnya.













