Bangunan di Medan Helvetia Turut Dibahas
Selain persoalan parkir, banjir dan sungai, Komisi 4 juga membahas keberadaan sebuah rumah mewah, satu unit kafe serta sarana olahraga di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Sei Sikambing C-II, Kecamatan Medan Helvetia.
Bangunan-bangunan tersebut menjadi perhatian dalam RDP karena diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pembahasan dilakukan dengan menghadirkan sejumlah instansi yang berkaitan dengan aspek perizinan, tata ruang, pendapatan daerah, hingga penegakan aturan.
RDP berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan dan dihadiri sejumlah perangkat daerah serta pihak terkait.
Di antaranya Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara, Balai Wilayah Sungai Sumatera II, Inspektorat Kota Medan, Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan.
Hadir pula Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, PT KAI Divre I Sumatera Utara, camat dan lurah wilayah lokasi bangunan, serta pemilik bangunan.
Keterlibatan berbagai pihak tersebut menjadi bagian dari pembahasan untuk memperoleh penjelasan terkait persoalan yang menjadi agenda RDP Komisi 4 DPRD Kota Medan.













