Medan, seputaranindonesia.com – Pemerintah Kota Medan memperkuat kesiapan aparatur dalam menghadapi tuntutan keterbukaan informasi publik. Melalui Dinas Kominfo Kota Medan, pemerintah kota menggelar sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 dengan melibatkan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pelayanan informasi sekaligus mengurangi potensi sengketa.
Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Kota Medan, Kamis (6/8/2026), dan dibuka oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang diwakili Plh Sekda Kota Medan Erfin Fahrurrazi.
Peserta sosialisasi berasal dari berbagai unsur pemerintahan, mulai dari sekretaris perangkat daerah, kecamatan, kelurahan hingga perusahaan daerah. Forum tersebut menghadirkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Abdul Harris Nasution dan Kepala Dinas Kominfo Kota Medan Arrahmaan Pane sebagai narasumber.
Erfin Fahrurrazi menilai pemahaman terhadap aturan menjadi penting karena sebagian besar kegiatan pemerintahan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan pada dasarnya bersumber dari masyarakat. Karena itu, transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran harus menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan.
“Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan informasi. Namun kita juga harus memahami kriteria dan batasan informasi. Jangan sampai timbul persepsi subjektif dari pengelola yang justru memicu sengketa informasi publik,” kata Erfin Fahrurrazi.
Menurut Erfin, Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 memberikan landasan bagi aparatur untuk menentukan informasi yang dapat diberikan kepada publik maupun informasi yang masuk dalam kategori dikecualikan. Pemahaman tersebut diperlukan agar keterbukaan informasi tidak diterapkan secara keliru.
” Seluruh proses telah diatur dalam regulasi yang jelas. Jangan sampai semangat keterbukaan informasi ini salah dipahami, baik oleh kita selaku pengelola maupun oleh masyarakat selaku pemohon informasi,” ujar Erfin Fahrurrazi.
Selain memperkuat pemahaman regulasi, Erfin juga mendorong agar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) segera diperkuat hingga tingkat kelurahan. Menurutnya, keberadaan PPID di setiap tingkatan pemerintahan akan membantu memperjelas jalur pelayanan informasi kepada masyarakat.
Dari sisi teknis, Kadis Kominfo Kota Medan Arrahmaan Pane meminta jajaran perangkat daerah, kecamatan dan kelurahan meningkatkan koordinasi ketika menerima permintaan informasi. Permintaan tersebut dapat berasal dari masyarakat, media maupun lembaga swadaya masyarakat.
Arrahmaan menilai kecepatan dan ketepatan dalam merespons permintaan informasi berkaitan erat dengan kualitas pelayanan publik serta citra Pemerintah Kota Medan. Ia juga mengingatkan bahwa Kota Medan telah lima kali berturut-turut meraih predikat Kota Informatif dari Provinsi Sumatera Utara sehingga capaian tersebut perlu dipertahankan.
“Ini bukan tentang kita atau jabatan kita, tetapi tentang kinerja Pemko dan Wali Kota Medan. Jangan sampai kekhawatiran yang tidak perlu membuat kita takut membuka data, sehingga penilaian daerah kita justru menurun,” ujar Arrahmaan Pane.
Untuk mendukung proses tersebut, Dinas Kominfo Kota Medan tengah melakukan pemetaan data di lingkungan pemerintah daerah. Tim khusus juga disiapkan pada setiap unit kerja untuk membantu menentukan informasi yang dapat diakses publik dan informasi yang harus dikecualikan berdasarkan ketentuan.
“Kami juga berkomitmen memberikan pendampingan bila adanya sengketa di komisi informasi, mulai dari tahap koordinasi hingga penanganan teknis sengekat,” sebut Arrahmaan Pane.
Ia meminta setiap perangkat daerah segera berkoordinasi apabila muncul permintaan data maupun persoalan di lapangan. Koordinasi sejak awal dinilai dapat mencegah persoalan berkembang menjadi sengketa informasi.
“Sinergi dan komunikasi adalah kunci. Begitu ada permintaan data atau dinamika di lapangan, segera koordinasikan dengan Dinas Kominfo. Kita cari solusinya bersama agar keterbukaan informasi publik di Kota Medan tetap berjalan transparan, akuntabel, dan terproteksi sesuai regulasi,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Abdul Harris Nasution menjelaskan bahwa penerapan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu persoalan yang perlu diantisipasi adalah kurangnya pemahaman aparatur mengenai tata kelola informasi publik.
Menurut Abdul Harris, ketidakpahaman terhadap ketentuan tersebut berpotensi meningkatkan perselisihan antara lembaga pemerintah dengan masyarakat maupun insan pers. Karena itu, penguatan PPID di setiap instansi dinilai menjadi salah satu langkah penting.
“Maka dari itu dibutuhkan penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing – masing instansi pemerintah,”ucap Abdul Harris.
Dalam pemaparannya, Abdul Harris juga menjelaskan pentingnya membedakan informasi yang dapat diberikan secara terbuka dengan informasi yang memiliki pengecualian. Untuk jenis informasi tertentu, diperlukan uji konsekuensi sebelum diputuskan apakah informasi tersebut layak dipublikasikan.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi pijakan bagi jajaran Pemko Medan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Dengan pemahaman regulasi yang lebih seragam, pemerintah daerah diharapkan mampu menjaga keterbukaan sekaligus melindungi informasi yang memang memiliki batasan sesuai ketentuan hukum.













