MEDAN, seputaranindonesia.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), melalui Bidang Tindak Pidana Khusus, kembali menerima uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyalahgunaan Dana Kas PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT PPSU) senilai Rp1.010.518.750. Dana tersebut sebelumnya dialokasikan untuk kegiatan Sumut Fair 2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, pada Selasa (29/10/2024) mengonfirmasi bahwa dana tersebut telah diterima. “Benar, Tim Pidsus Kejati Sumut menerima pengembalian uang dari kasus terdakwa Pemiga Orba Yusra, yang menjabat Direktur PT Harmoni Muda Inovasi (PT HMI). Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap akan dilakukan pembacaan tuntutan pidana,” ujar Adre W. Ginting.
Adre menjelaskan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp960.518.750, dan sebagian dari jumlah tersebut telah dikembalikan oleh Pemiga Orba Yusra senilai Rp10 juta yang disetor ke rekening PT PPSU pada 26 Juni 2024.
“Sisa kerugian sebesar Rp950.518.750 telah dikembalikan oleh terdakwa melalui perwakilan keluarga pada Selasa (29 Oktober 2024), dan sudah disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut,” kata Adre lebih lanjut.
Dalam perkara ini, Pemiga Orba Yusra didakwa dengan dakwaan primair berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Selain itu, dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.













