BATU BARA, seputaranindonesia.com – Penanganan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Kabupaten Batu Bara memasuki tahap akhir dengan pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Batu Bara. Agenda tersebut berlangsung di halaman kantor kejaksaan setempat pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB dan selesai sekira pukul 14.00 WIB.
Sebanyak 99 perkara yang telah inkracht menjadi dasar pelaksanaan kegiatan itu. Dari total tersebut, 80 perkara berkaitan dengan tindak pidana narkotika, 15 perkara menyangkut kejahatan terhadap orang dan harta benda, serta empat perkara lainnya terkait keamanan dan ketertiban umum maupun tindak pidana lain.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Fransisco Tarigan, memimpin langsung jalannya pemusnahan. Kegiatan itu turut disaksikan unsur pemerintah daerah dan kepolisian sebagai bagian dari transparansi proses penegakan hukum.
Ragam barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam. Untuk kasus narkotika, terdapat sabu dengan berat 263,96 gram, ekstasi 69,65 gram, serta ganja seberat 237,55 gram. Selain itu, aparat juga menghancurkan 32 unit telepon seluler, liquid wukong, serta mesin permainan judi seperti tembak ikan dan jackpot.
Teknis pemusnahan dilakukan menyesuaikan karakter barang. Barang bukti narkotika dihancurkan dengan cara diblender menggunakan cairan pembersih sebelum dibuang agar tidak dapat digunakan kembali. Sementara perangkat elektronik dirusak memakai palu, mesin permainan dipotong, dan sejumlah barang lainnya dibakar.
Fransisco Tarigan menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tanggung jawab hukum yang harus dilaksanakan secara terbuka.
Ia menyebut setiap barang bukti perkara yang telah inkracht wajib dimusnahkan sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Kabupaten Batu Bara.
Langkah tersebut menjadi bagian dari tahapan akhir proses peradilan pidana, sekaligus memastikan seluruh barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak lagi berpotensi disalahgunakan. Transparansi pelaksanaan juga diharapkan memperkuat akuntabilitas institusi penegak hukum di mata publik.












