Medan, seputaranindonesia.com – Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH bersama tim hukumnya mencetak sejarah dalam dunia hukum. Dengan perjuangan tanpa henti, mereka berhasil meraih kemenangan besar bagi kliennya, Anwar Lubis, dalam kasus yang disidangkan di Pengadilan Tinggi Medan. Putusan banding mengubah hukuman penjara 1 tahun 6 bulan menjadi 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. Dengan hasil ini, Anwar Lubis tidak perlu menjalani hukuman kecuali jika ada pelanggaran di masa mendatang.
Dalam pernyataannya pada Kamis, 19 Desember 2024, Anwar Lubis mengungkapkan rasa syukur dan kekagumannya. “Saya sangat mengapresiasi perjuangan Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, bersama timnya. Ini adalah prestasi luar biasa yang membuktikan dedikasi mereka dalam membela hak-hak hukum saya,” ujarnya.
Putusan Bersejarah
Pada putusan Nomor 2115/PID.SUS/2024/PT MDN, Pengadilan Tinggi Medan mengabulkan banding yang diajukan tim hukum. Amar putusan menyatakan:
1. Terdakwa, Anwar Lubis, terbukti bersalah atas dakwaan menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga.
2. Menjatuhkan pidana penjara 4 bulan dengan ketentuan tidak dijalani, kecuali terjadi tindak pidana selama masa percobaan 8 bulan.
3. Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 pada dua tingkat pengadilan.
Strategi Cerdas Tim Hukum
Dalam wawancara eksklusif, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti memaparkan strategi matang yang diterapkan dalam kasus ini. “Setelah mempelajari berkas dan menganalisa putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, kami menyarankan klien untuk mengajukan banding. Alhamdulillah, Pengadilan Tinggi Medan mengabulkan permohonan kami,” katanya.
Salah satu poin utama pembelaan adalah fakta hukum dugaan nusuz yang dilakukan oleh istri Anwar Lubis. Dalam hukum Islam, nusuz dapat menghilangkan kewajiban seorang suami untuk memberikan nafkah lahir dan batin.
“Proses perceraian klien kami sedang berlangsung di pengadilan agama. Fakta ini menjadi dasar kuat kami untuk menolak tuduhan penelantaran yang dikenakan,” jelas Dr. Sa’i.
Harapan ke Depan
Meskipun merasa puas dengan hasil banding, tim hukum masih mempertimbangkan langkah kasasi untuk mengupayakan putusan bebas murni (vrisjpraak). “Kami meminta pengadilan memberikan putusan bebas murni, tetapi hasil ini sudah memberikan keadilan relatif untuk klien kami,” ujar Dr. Sa’i.
Apresiasi untuk Pengadilan
Dr. Sa’i juga menyampaikan penghormatan kepada majelis hakim yang menangani kasus ini. “Kami menghargai profesionalisme majelis hakim. Putusan ini adalah bukti bahwa keadilan dapat ditegakkan dengan argumentasi hukum yang tepat,” pungkasnya.
Rekam Jejak Gemilang
Kemenangan ini semakin memperkuat reputasi Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti dalam dunia hukum. Sebagai Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, ia terus menunjukkan dedikasinya untuk membela hak-hak klien dengan strategi yang terukur dan penuh integritas.
Penasihat Hukum Anwar Lubis yaitu, Dr M. Sa’l Rangkuti, S.H., M.H., Anggi Puspita Sari Nasution, S.H, Muhammad Ilham, S.H., Rizky Fatimantara Pulungan, S.H., dan Azmi Azhar Saragih, S.H. Masing-masing Advokat & Konsultan Hukum berkantor di Jln. Timor No. 179 Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur, Kota Medan Sumatera Utara.













