Medan, seputaranindonesia.com- Kasat Pol PP Kota Medan, Rakhmat Adisyah Putra Harahap menegaskan Satpol PP merupakan perangkat daerah yang memiliki tugas melakukan penegakan dan penindakan bukan melakukan pengawasan.
Hal ini disampaikannya saat memberikan sambutan dalam kegiatan Forum Perangkat Daerah dalam rangka penyempurnaan penyusunan rencana kerja Satpol PP Kota Medan tahun 2025 di Hotel Grand Marcure, Kamis (1/2).
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Perangkat Daerah dilingkungan Pemko Medan dan perwakilan Forkopimda kota Medan.
Rakhmat selalu menyampaikan kepada Perangkat Daerah lainnya agar terus melakukan kolaborasi guna memperbaiki aturan yang ada di Perangkat Daerah sehingga dapat dengan mudah dilakukan penindakan.
“Untuk memudahkannya kita bersama DPRD sudah mengeluarkan Perda Trantibum, jadi mana Perangkat Daerah yang peraturanya sudah tidak update, dapat diperbaiki dengan adanya Perda Trantibum ini,”kata Rakhmat.
Disamping itu, bilang Rakhmat, Forum Perangkat Daerah yang rutin dilakukan ini diharapkan dapat menjadi wadah dalam menampung saran dan masukan demi penyempurnaan penyusunan rencana kerja Satpol PP Kota Medan ditahun 2025.













