Hukum & Kriminal

Empat Tersangka Kasus Dana BOS SMK di Nias Selatan Ditahan, Kerugian Negara Tembus Rp1,43 Miliar

8
×

Empat Tersangka Kasus Dana BOS SMK di Nias Selatan Ditahan, Kerugian Negara Tembus Rp1,43 Miliar

Sebarkan artikel ini

Kepala sekolah diduga arahkan pengadaan ke usaha suami, jaksa ungkap praktik mark-up dan nota fiktif sejak 2023

Aparat Kejaksaan Negeri Nias Selatan membawa tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS ke Rumah Tahanan Kelas III Teluk Dalam guna menjalani penahanan lanjutan. (18/2/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

NIAS SELATAN, seputaranindonesia.com – Penanganan dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di salah satu SMK di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Nias Selatan resmi menahan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menyusul temuan kerugian negara lebih dari Rp1,43 miliar.

Penahanan dilakukan pada Rabu (18/2/2026). Dua di antaranya adalah BNW selaku kepala sekolah dan suaminya, YZ. Sementara dua tersangka lainnya merupakan bendahara sekolah berinisial HND serta pemeriksa barang pengadaan berinisial SH.

Berdasarkan hasil audit auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.433.630.374. Dugaan penyimpangan disebut berlangsung dalam kurun waktu September 2023 hingga Juni 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, menerangkan bahwa konstruksi perkara bermula dari pengelolaan dana BOS yang diduga tidak sesuai ketentuan. Dana yang seharusnya dipergunakan untuk mendukung kegiatan operasional dan kebutuhan pendidikan siswa itu diduga dialihkan melalui mekanisme pengadaan yang bermasalah.

Menurut Alex, BNW diduga memanfaatkan kewenangannya dengan mengarahkan pembelian kebutuhan sekolah ke toko milik suaminya, YZ, yakni UD DM. Dalam praktiknya, penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga serta transaksi yang tidak didukung pengadaan barang secara nyata.

“YZ berperan sebagai penyedia barang yang bekerja sama dengan istrinya BNW diduga melakukan penggelembungan harga atau mark-up dan menerbitkan nota-nota belanja fiktif untuk barang yang sebenarnya tidak pernah dikirimkan ke sekolah,” ujar Alex dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).

Peran pihak internal sekolah juga menjadi perhatian penyidik. HND selaku bendahara diduga tetap mencairkan dana meskipun mengetahui dokumen pengadaan tidak sah. Bahkan, ia disebut menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) agar administrasi terlihat memenuhi prosedur.

“Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” katanya.

Adapun SH yang bertugas memeriksa barang diduga tidak melakukan pengecekan fisik atas barang yang tercantum dalam dokumen pengadaan. Ia tetap menandatangani berita acara pemeriksaan tanpa verifikasi lapangan, sehingga dugaan pengadaan fiktif tidak terdeteksi pada tahap pengawasan internal.

Saat ini, keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas III Teluk Dalam untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP terbaru.

Dana BOS sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan menjamin keberlangsungan operasional sekolah dan meringankan beban biaya pendidikan. Oleh karena itu, setiap pengelolaannya wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari benturan kepentingan. Kasus ini kini masih terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan aliran dana yang terjadi.