Medan, seputaranindonesia.com – Langkah konkret Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumatera Utara dalam mendukung masyarakat prasejahtera kembali terlihat pada Rabu, 23 Oktober 2024. Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH., Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, bersama timnya, Azmy Azhar Saragih, SH, mengunjungi Polsek Sunggal guna berkoordinasi terkait perkembangan kasus penganiayaan yang menimpa Sutrisno, mantan Kadus VIII Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Laporan terhadap DS, seorang pengusaha ban yang diduga melakukan penganiayaan pada Maret 2024, tercatat dengan nomor STTLP/B/381/11/2024/SPKT/Polsek Sunggal/Polrestabes Medan/Poldasu.
“Kami hadir di Polsek Sunggal untuk memastikan perkembangan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami sangat mengapresiasi respons positif dari pihak kepolisian dan akan terus memantau prosesnya agar berjalan sesuai prosedur,” ujar Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti.
Kejadian ini bermula ketika Sutrisno, yang kerap disapa Pak Tekno, hampir mengalami tabrakan dengan DS yang membawa kereta sorong saat melintas di depan rumah DS. Namun, alih-alih meminta maaf, DS justru marah. “Ia bahkan melempar batu ke arah saya, sebelum akhirnya mengayunkan parang yang mengenai kepala saya hingga terluka,” ungkap Sutrisno. Meski sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek Sunggal, Sutrisno mengaku masih takut karena DS sempat mengancamnya dengan berkata, “Ku Bacok Kau Nanti!”
Dukungan Pasti Bobby Sumut untuk Restorative Justice
Sebagai bagian dari visi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dan Surya, Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut mengusung pendekatan Restorative Justice, berkomitmen untuk membantu masyarakat kurang mampu secara pro bono. “Kami hadir bukan hanya mendampingi secara hukum, tetapi juga mengedukasi masyarakat mengenai hak-hak mereka. Ini sejalan dengan semangat keadilan yang dibawa oleh Bobby Nasution dalam kampanye Restorative Justice,” jelas Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti.
Ketika ditanya tentang motivasinya, Dr. Sa’i, alumni Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), menuturkan, “Saya merasa terpanggil untuk berbakti pada masyarakat. Orang tua saya, H.M. Imballo Rangkuti, SH, dan Dra. Nurlina Nasution, mengajarkan pentingnya menjadi sosok yang bermanfaat bagi orang lain.”
Tantangan Proses Hukum
Dr. Sa’i juga mengakui bahwa proses penanganan kasus ini menghadapi kendala, termasuk penundaan kehadiran saksi kunci yang seharusnya hadir pada 23 Oktober 2024. “Namun, kami tetap berkomitmen untuk menghadirkan saksi dalam waktu dekat dan memastikan proses hukum ini berjalan transparan dan adil,” tegasnya.













