Wong juga menekankan perlunya masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan cara yang benar, seperti mengelola sampah secara efektif dan tidak membuang sampah sembarangan. “Sampah yang dibuang sembarangan, terutama di saluran air, dapat menyebabkan penyumbatan, banjir, dan tempat berkembangnya penyakit,” ungkap Wong.
Perda No. 4 Tahun 2012, menurut Wong, mencakup 92 pasal dan telah menjadi dasar penyelenggaraan kesehatan di Kota Medan selama 12 tahun. “Perda ini mengatur prinsip dasar hak asasi manusia dalam pelayanan kesehatan,” tutup Wong.
Dengan ketidakhadiran Dinas Kesehatan dalam sosialisasi ini, Wong berharap agar pihak terkait dapat lebih serius dalam melaksanakan dan mendukung Perda untuk meningkatkan kualitas kesehatan di Kota Medan.













