Coklit dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) atau Pantarlih yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota, dengan menggunakan data dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diberikan oleh Kemendagri. KPU Provinsi Sumut menerima total data pemilih sebanyak 10.915.000 orang.
Menurut Frendianus, sebagian besar kasus data ganda disebabkan oleh pemindahan tempat tinggal atau pekerjaan, seperti warga dari Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang pindah ke Kota Medan dan mengurus KTP baru. “Hal ini dapat mengakibatkan seseorang memiliki dua KTP dan berkontribusi pada data ganda,” jelasnya.
KPU Sumut berupaya keras untuk mengatasi masalah data ganda ini dan memastikan daftar pemilih yang akurat dan bersih untuk Pilkada 2024. (Rel).













