Sedangkan dalam materi Kebijakan Inovasi Daerah serta Rencana Penilaian Inovasi Daerah Tahun 2024, dia menerangkan, semua bentuk pembaruan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat disebut inovasi.
Inovasi ini, lanjutnya, bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dia menyebutkan, sasaran inovasi daerah peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah.
“Sedangkan Indeks Inovasi Daerah merupakan himpunan inovasi daerah yang telah dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai sebuah bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” ungkapnya.













