Aplikasi layanan pemerintahan puja indah ini, harapnya, dapat mempercepat penerapan e-government bagi pemerintah daerah. “Aplikasi ini dibangun dengan mekanisme berbagai pakai. Aplikasi dan infrastruktur pendukungnya telah dibangun oleh Kemendagri sehingga pemerintah daerah dapat menggunakannya tanpa biaya dan dapat fokus menerapkannya,” ucap Mansur.
Dalam kegiatan itu, narasumber Jonggi Tambunan mengetengahkan dua materi, yakni Kebijakan Penerapan SPBE dengan Platform Puja Indah dan Kebijakan Inovasi Daerah serta Rencana Penilaian Inovasi Daerah Tahun 2024.
Dia menyampaikan Dasar hukum penerapan Puja Indah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, dan Surat Edaran Nomor 049/3248/SJ Tahun 2019 tentang pemanfaatan Pusat Jejaring Inovasi Daerah.
Ruang lingkup Puja Indah, sebutnya, meliput data base layanan, kolaborasi antarstakeholders, pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi, pusat edukasi dan informasi, pengembangan, perekayasaan dan penerapan, serta replikasi dan modifikasi.













