Berita Utama & Headline

BEM Sumut Soroti Dokumen Lingkungan dan Akses Praktik Bidan di Marelan, Laporan Dilayangkan ke Mabes Polri

2
×

BEM Sumut Soroti Dokumen Lingkungan dan Akses Praktik Bidan di Marelan, Laporan Dilayangkan ke Mabes Polri

Sebarkan artikel ini

Pengaduan Mahasiswa Menyinggung Dugaan Administrasi Lingkungan, SPPL hingga Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Kesehatan

Kolase Ilham Syah Putra usai menyampaikan laporan pengaduan masyarakat ke Bareskrim Polri terkait dugaan persoalan lingkungan fasilitas kesehatan di Jakarta, Senin (4/5/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist), dan kondisi Praktik Bidan di Kecamatan Medan Marelan.

JAKARTA, seputaranindonesia.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatera Utara menyampaikan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ke Mabes Polri di Jakarta pada 4 Mei 2026. terkait dugaan persoalan dokumen lingkungan dan tata kelola fasilitas pelayanan kesehatan di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan administrasi lingkungan, tata ruang, hingga pengelolaan limbah medis pada fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Medan yang dikaitkan dengan Praktik Bidan Hj. Romauli Silalahi di Jalan Sepakat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan serta Klinik Romauli ZR di Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Paya Pasir.

Dalam surat bernomor 234/BEM-SUMUT/IV/2026, BEM Sumatera Utara menyatakan laporan tersebut disampaikan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Seluruh pihak yang disebut dalam laporan ini tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” demikian isi surat pengaduan tersebut.

Koordinator BEM Sumatera Utara, Ilham Syah Putra, mengatakan laporan itu disusun berdasarkan hasil telaah dokumen, surat klarifikasi instansi, serta penelusuran lapangan yang dilakukan pihaknya.

Dalam pengaduannya, BEM Sumut menyoroti dugaan ketidaksesuaian dokumen lingkungan terhadap keseluruhan lokasi kegiatan fasilitas kesehatan tersebut. Menurut mereka, dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki diduga hanya mengacu pada salah satu lokasi kegiatan.

Selain itu, BEM Sumut juga menyoroti dugaan belum adanya kejelasan terkait dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) yang berdasarkan regulasi wajib dimiliki praktik bidan dan terintegrasi dalam Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Namun, belum terdapat kejelasan mengenai pemenuhan kewajiban tersebut pada salah satu lokasi kegiatan,” tulis BEM Sumut dalam laporan resminya.

BEM Sumut turut menyoroti lokasi Praktik Bidan Hj. Romauli Silalahi yang berada di kawasan permukiman padat penduduk. Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, akses menuju lokasi disebut memiliki jalan lingkungan yang relatif sempit sehingga dinilai perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait standar aksesibilitas kendaraan darurat.

“Dalam konteks pelayanan kesehatan, kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian guna memastikan akses pelayanan darurat bagi masyarakat dapat berjalan optimal,” demikian isi pernyataan organisasi mahasiswa tersebut.

Selain persoalan akses lokasi, BEM Sumut juga menyoroti sistem pengelolaan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3). Dalam dokumen pengaduan disebutkan pengelolaan limbah medis dilakukan bekerja sama dengan pihak ketiga, yakni PT Indonesia Lestari Group.

BEM Sumut meminta adanya keterbukaan informasi terkait kerja sama pengelolaan limbah medis tersebut, termasuk mekanisme pengangkutan dan pengelolaan limbah sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, organisasi mahasiswa tersebut juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terhadap bangunan yang digunakan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan di kawasan permukiman padat penduduk.

Dalam laporan itu, BEM Sumut turut menyinggung perlunya keterbukaan informasi publik dari instansi terkait mengenai status dokumen lingkungan pada salah satu lokasi kegiatan.

Sebelumnya, redaksi kedannews.co.id telah mengajukan permohonan klarifikasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan melalui surat resmi tertanggal 13 Maret 2026.

Permohonan klarifikasi tersebut menyoroti dua fasilitas milik Hj. Romauli Silalahi, yakni Praktik Bidan di Jalan Sepakat dan Klinik Romauli ZR di Jalan Titi Pahlawan, Kecamatan Medan Marelan.

Melalui surat balasan bernomor 700.1.2.4/3105 tertanggal 14 April 2026 yang ditandatangani Kepala DLH Kota Medan, Mevi Marlabyana, dijelaskan bahwa Klinik Romauli ZR telah memiliki Persetujuan Lingkungan sejak 6 Maret 2015 dengan dokumen UKL-UPL.

Namun, dalam jawaban tertulis tersebut, DLH Kota Medan tidak menjelaskan secara spesifik terkait status dokumen lingkungan Praktik Bidan Hj. Romauli Silalahi di Jalan Sepakat.

DLH Kota Medan hanya mengutip ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang menyebut praktik bidan wajib memiliki SPPL yang terintegrasi dalam NIB.

Atas kondisi tersebut, BEM Sumut meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh, membuka transparansi dokumen lingkungan, serta menelusuri mekanisme pengelolaan limbah medis oleh pihak ketiga.

“Kami berharap persoalan ini dapat ditindaklanjuti secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup,” tegas BEM Sumut dalam pernyataannya.

Dalam sikap resminya, BEM Sumut juga meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip objektivitas dan asas praduga tak bersalah.

Koordinator BEM Sumatera Utara, Ilham Syah Putra, menjelaskan alasan pihaknya menyampaikan laporan tersebut langsung ke Mabes Polri di Jakarta. Menurutnya, persoalan yang mereka laporkan dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum di tingkat pusat karena berkaitan dengan pelayanan publik dan lingkungan hidup.

“Hari ini kami menyampaikan laporan ke Mabes Polri agar persoalan yang kami temukan dapat ditindaklanjuti secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ilham, 4 Mei 2026.

Perlu diketahui, pengaduan yang disampaikan BEM Sumatera Utara tersebut masih berada pada tahap pelaporan dan belum terdapat putusan maupun penetapan pelanggaran dari instansi berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Indonesia Lestari Group, Praktik Bidan Hj. Romauli Silalahi maupun Klinik Romauli ZR terkait pengaduan yang disampaikan BEM Sumatera Utara.

PT Indonesia Lestari Group yang telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum memberikan tanggapan hingga Jumat (15/5/2026). Sementara itu, Hj. Romauli Silalahi yang telah dimintai penjelasan oleh wartawan juga belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi yang disampaikan.