Hukum & Kriminal

Diduga Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Barak di Tanjung Morawa Dimusnahkan Polda Sumut

0
×

Diduga Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Barak di Tanjung Morawa Dimusnahkan Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Operasi Ditresnarkoba Polda Sumut di Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial BP. Polisi juga memburu sosok Mondo yang diduga terkait jaringan peredaran narkotika.

Seorang pria berinisial BP diamankan aparat Ditresnarkoba Polda Sumut saat operasi pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di kawasan Jalan Limau Mungkur, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (14/5/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

DELI SERDANG, seputaranindonesia.com – Upaya pemberantasan narkotika kembali dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara melalui Ops Antik Toba 2026. Dalam operasi tersebut, aparat membongkar sekaligus memusnahkan sebuah barak yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran sabu di Jalan Limau Mungkur, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (14/5/2026).

Pada penindakan itu, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial BP (19). Pemuda tersebut diduga menjalankan peran sebagai pengantar sabu kepada para pembeli di kawasan tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas narkotika di lokasi itu. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Ditresnarkoba Polda Sumut dengan melakukan penyelidikan serta pemantauan di lapangan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menerangkan, petugas lebih dahulu melakukan undercover buy atau pembelian terselubung guna memastikan dugaan transaksi narkotika di kawasan Tanjung Morawa.

“Personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran sabu di Jalan Limau Mungkur, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa,” ucap Kombes Pol Ferry Walintukan, Jumat (15/5/2026).

Setelah target dipastikan, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap BP. Dalam operasi itu, petugas menyita barang bukti berupa sabu dan plastik klip kosong yang diduga dipakai untuk membungkus narkotika.

“Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BP beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba,” sebut Ferry.

Pengembangan kemudian dilakukan dengan menggeledah area barak yang berada di sekitar lokasi penangkapan. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan tambahan paket sabu yang disebut berkaitan dengan seorang pria berinisial Mondo.

Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pencarian terhadap Mondo yang diduga memiliki keterlibatan dalam peredaran narkotika tersebut.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga langsung merobohkan dan memusnahkan barak yang diduga menjadi tempat transaksi serta penyalahgunaan narkoba agar tidak lagi digunakan.

“Barak narkoba tersebut langsung dimusnahkan agar tidak lagi digunakan sebagai tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika,” tutur Ferry.

Dari hasil pemeriksaan awal, BP disebut mengaku hanya menjalankan tugas mengantarkan sabu atas arahan Mondo. Polisi juga menyebut tersangka telah beberapa kali melakukan pengantaran dalam satu hari.

“Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp50 ribu setiap kali berhasil mengantarkan narkotika kepada pembeli,” jelasnya.

Saat ini BP beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri dugaan jaringan pemasok utama narkotika di kawasan Tanjung Morawa.

Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan pihaknya akan terus menindak jaringan narkoba serta lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Sumatera Utara.

“Polda Sumut berkomitmen menindak tegas seluruh jaringan narkotika, termasuk lokasi-lokasi yang dijadikan sarang peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.