Berita Utama & Headline

Komisi Yudisial Pantau Sidang Dugaan KDRT Sherly di PN Lubuk Pakam

3
×

Komisi Yudisial Pantau Sidang Dugaan KDRT Sherly di PN Lubuk Pakam

Sebarkan artikel ini

Perkara dugaan KDRT yang menyita perhatian publik itu kembali disidangkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Frans Lubis selaku Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sumut menyampaikan keterangan kepada awak media setelah mengikuti pemantauan persidangan dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (07/05/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

DELI SERDANG, seputaranindonesia.com – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly dan pelapor berinisial R pada Kamis pagi (07/05/2026). Sidang tersebut turut dipantau langsung oleh Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sumatera Utara karena dinilai menjadi perhatian masyarakat luas.

Sidang terbuka yang berlangsung di Ruang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jalan Sudirman No.58, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama dua hakim anggota serta panitera pengganti.

Suasana persidangan sempat menarik perhatian ketika Ketua Majelis Hakim menanyakan identitas dua orang yang hadir di ruang sidang. Keduanya diketahui merupakan Frans Lubis bersama anggota tim perempuan Komisi Yudisial bernama Elisabeth Manurung.

“Bapak dan ibu berdua dari mana?” tanya hakim dalam persidangan.

Pertanyaan itu kemudian dijawab Frans Lubis yang menyampaikan bahwa dirinya bersama tim berasal dari Komisi Yudisial.

“Izin Pak, kami dari Komisi Yudisial,” jawab Frans Lubis di hadapan majelis hakim.

Dalam agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Sinaga menghadirkan dua orang saksi, yakni Erwin Henderson dan Budi Tahir yang diketahui merupakan ayah kandung terdakwa Sherly.

Terdakwa Sherly hadir mengikuti persidangan didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Jonson Sibarani, S.H., M.H., Togar Lubis, S.H., M.H., serta Sudirman, S.H., M.H.

Sebelum memberikan keterangan, kedua saksi terlebih dahulu diambil sumpah sesuai agama masing-masing. Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang juga mengingatkan para saksi agar menyampaikan keterangan secara jujur dan sesuai fakta yang diketahui selama persidangan berlangsung.

Usai sidang, Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Wilayah Sumatera Utara, Frans Lubis, menjelaskan bahwa dirinya bersama tim, termasuk Elisabeth Manurung, mendapat penugasan langsung dari Biro Pengawasan dan Perilaku Hakim Komisi Yudisial untuk memantau jalannya persidangan perkara dugaan KDRT tersebut.

Frans Lubis mengatakan, pemantauan dilakukan untuk melihat penerapan kode etik dan pedoman perilaku hakim, termasuk pelaksanaan hukum acara selama proses persidangan berlangsung.

“Ya, pada hari ini kami ditugaskan dari Biro Pengawasan dan Perilaku Hakim dari Komisi Yudisial. Jadi intinya bahwa kami bertugas di sini adalah untuk memantau persidangan ini, melihat bagaimana penerapan hakim dalam kode etik pedoman perilaku hakimnya serta hukum acaranya,” ujar Frans Lubis usai mengikuti persidangan.

Ia menambahkan, pada dasarnya tugas Komisi Yudisial dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim berfokus pada pengawasan perilaku serta perlindungan terhadap hakim dari tindakan yang merendahkan martabat hakim (PMKH).

“Pada dasarnya tugas Komisi Yudisial dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim berfokus pada pengawasan perilaku serta perlindungan terhadap hakim dari tindakan yang merendahkan martabat hakim. KY memastikan hakim mematuhi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam menegakkan keadilan,” kata Frans Lubis.

Ia juga menyampaikan bahwa perkara tersebut menjadi perhatian publik karena ramai diberitakan di berbagai media massa, baik cetak maupun online. Menurutnya, tingginya perhatian masyarakat membuat perkara itu mendapat atensi dari pimpinan maupun komisioner Komisi Yudisial.

“Dan yang menjadi dasar kami untuk memantau persidangan ini bahwa persidangan ini menjadi atensi publik, diberitakan di media massa cetak ataupun online sehingga ada atensi dari pimpinan atau komisioner KY bahwa perkara ini untuk dipantau langsung,” katanya.

Meski demikian, Frans menegaskan pihak Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan substansi maupun pokok perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

“Selebihnya kami tidak bisa menjelaskan substansi perkara atau pokok perkara karena itu di luar kewenangan kami,” tegasnya.

Persidangan perkara dugaan KDRT tersebut hingga kini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi guna mengungkap fakta-fakta hukum di persidangan.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim.