Medan, Seputaranindonesia.com — Program Universal Health Coverage (UHC) yang diwujudkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara melalui Program Berobat Gratis (Probis) Sumut Berkah, dinilai menjadi bukti nyata keberpihakan Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution terhadap masyarakat kecil.
Berdasarkan laporan berbagai media, hal ini disampaikan Pengamat Kesehatan Sumut, Destanul Aulia, Jumat (24/10/2025).
“Program berobat gratis Sumut Berkah menjadi bukti nyata keberpihakan Gubernur Sumut kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan yang tidak memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan karena faktor kemiskinan,” ujar Destanul.
UHC Prioritas: Lebih dari Sekadar Cakupan Peserta
Destanul menekankan, pencapaian UHC Prioritas sejak 1 September 2025 tidak hanya soal jumlah kepesertaan, tetapi tentang bagaimana hak masyarakat secara inklusif untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak dapat diwujudkan.
“Pemprov Sumut telah membuktikan bahwa efisiensi anggaran bukan penghalang untuk mempercepat pencapaian UHC. Namun, perlu ada jaminan keberlanjutan pembiayaan agar masyarakat tidak hanya memperoleh layanan hari ini, tapi juga di masa mendatang,” ujar Destanul, yang juga Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Sumut.
Selain itu, kebijakan Gubernur Bobby meminta setiap rumah sakit menyediakan minimal 30% kamar kelas III bagi pasien UHC, dianggap sebagai langkah strategis yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan prinsip equity in health, yakni keadilan dalam pelayanan kesehatan.
“Akses layanan tidak boleh dibatasi kemampuan ekonomi, tetapi dijamin oleh sistem sosial yang inklusif,” kata Destanul.
30% Kamar Kelas III untuk Kurangi Penolakan Pasien
Menurut Destanul, data penelitian terkait BPJS Kesehatan tahun 2022 menunjukkan bahwa peningkatan ketersediaan kamar kelas III berbanding lurus dengan penurunan angka penolakan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga 27%. Hal ini menjadi dasar penting untuk memastikan pasien tidak lagi ditolak karena alasan kamar penuh di era UHC.
“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen fiskal dan moral Pemprov Sumut. 30% kamar kelas III bukan hanya kewajiban administratif, tapi juga pengembalian roh pelayanan kesehatan sebagai hak dasar warga negara,” ujar Destanul.
Ia menambahkan, rumah sakit diharapkan menjalankan kebijakan ini dengan semangat kolaborasi, dan bukan sebagai beban, tetapi kontribusi nyata terhadap masyarakat.
“Jika implementasi disertai peningkatan kualitas layanan, efisiensi rujukan, dan transparansi klaim BPJS, Sumut bisa menjadi model provinsi dengan pelayanan kesehatan yang adil, inklusif, dan berkeadilan sosial,” kata Destanul.
Bobby Nasution Tegaskan UHC Prioritas untuk Semua Pasien
Sebelumnya, saat meluncurkan UHC Prioritas, Gubernur Sumut Bobby Nasution menekankan agar fasilitas kesehatan tidak menolak pasien karena alasan kamar penuh.
“Tidak ada alasan penuh. Kalau kelas tiga penuh, bisa naik ke kelas dua tanpa tambahan biaya. Kalau perlu, Pak Bupati dan Walikota dicek rumah sakitnya. Kalau kelas dua penuh, naik kelas satu. Jadi tidak ada alasan rumah sakit penuh,” kata Bobby pada acara launching di Graha Bhineka Perkasa Jaya, Lubukpakam, Deliserdang, Senin (29/9/2025).
Bobby juga meminta agar semua pihak memaknai UHC bukan sekadar administrasi berobat, tetapi melayani pasien sampai sembuh.
“UHC harus dimaknai sebagai pelayanan menyeluruh, bukan sekadar formalitas,” tambahnya.













