Berita Utama & Headline

Terpidana Adelin Lis Akhirnya Lunasi Uang Pengganti Rp105 Miliar dan US$2,9 Juta, Bukti Keseriusan Kejatisu Pulihkan Keuangan Negara

6
×

Terpidana Adelin Lis Akhirnya Lunasi Uang Pengganti Rp105 Miliar dan US$2,9 Juta, Bukti Keseriusan Kejatisu Pulihkan Keuangan Negara

Sebarkan artikel ini
Kajati Sumut Dr. Harli Siregar didampingi jajarannya saat menunjukan uang pembayaran uang pengganti terpidana Adelin Lis di Kantor Kejati Sumut, Medan, Rabu 03 September 2025. (seputaranindonesia.com/Foto:Ist).

Medan, seputaranindonesia.com – Upaya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam memulihkan kerugian negara kembali membuahkan hasil. Terpidana kasus pembalakan liar sekaligus tindak pidana korupsi, Adelin Lis, melalui keluarganya akhirnya melunasi uang pengganti sebesar Rp105.857.244.282,4 (seratus lima miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) dan US$2.938.556,4 (dua juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus lima puluh enam dolar Amerika).

Pembayaran dilakukan pada Selasa, 02 September 2025, dan penyetoran resmi ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor di Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan, Rabu, 03 September 2025.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, menegaskan bahwa keberhasilan eksekusi ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjalankan amanah hukum.

“Pembayaran ini merupakan wujud upaya maksimal Kejaksaan untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” ujar Harli di hadapan wartawan.

Hadir dalam kesempatan itu Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jefry, SH., MH, Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Dr. Fajar Syahputra, SH., MH, serta Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH.

Dalam keterangan persnya, Husairi menjelaskan bahwa pembayaran uang pengganti ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008. Dalam amar putusan, Adelin Lis dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, serta tindak pidana kehutanan secara berlanjut.

Husairi mengatakan, “Putusan tersebut menghukum terpidana dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar dan US$2,9 juta. Apabila tidak dilunasi dalam waktu satu bulan, harta bendanya dapat disita dan jika tidak mencukupi diganti pidana penjara selama lima tahun.”

Menurut Husairi, pelunasan oleh pihak keluarga menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menuntaskan perkara besar yang sempat menjadi perhatian publik.
Ia menambahkan, “Penyelesaian ini bukan hanya soal kepastian hukum, tetapi juga memberikan kemanfaatan nyata bagi negara, masyarakat, dan bangsa.”

Dengan pelunasan uang pengganti ini, Kejaksaan menyetorkannya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bawah Kejaksaan Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *