Berita Utama & Headline

Diduga Intervensi Penanganan Kasus, Kombes Budi Saragih Dilaporkan ke Propam Polda Sumut!

33
×

Diduga Intervensi Penanganan Kasus, Kombes Budi Saragih Dilaporkan ke Propam Polda Sumut!

Sebarkan artikel ini
Mimi Herlina Nasution (tengah) didampingi Kuasa Hukumnya Hans Silalahi, SH., MH (kiri) bersama rekannya, Simson Simarmata, SH (kanan) saat melaporkan dugaan intervensi penyidikan ke Bidpropam Polda Sumut, Rabu, 7 Mei 2025. (Foto: Azmy/seputaranindonesia.com).

Medan, seputaranindonesia.com – Didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Hans Silalahi, SH, seorang ibu rumah tangga bernama Mimi Herlina Nasution (NST) secara resmi melaporkan dugaan intervensi dalam penyidikan perkara yang dilaporkannya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara, pada Rabu, 7 Mei 2025, pukul 15.00 WIB.

Laporan tersebut diterima langsung oleh Aiptu Holong Samosir dari Subbagyanduan, sebagaimana tercatat dalam dokumen Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam dengan nomor SPSP2 / 82 / V / 2025 / SUBBAGYANDUAN.

Dalam pengaduannya, Mimi Herlina menyampaikan keberatan terhadap dugaan intervensi oleh dua anggota Itwasda Polda Sumut, yakni Kombes Budi Saragih dan Kompol Erikson Sinaga, atas dua laporan polisi yang sebelumnya ia buat: LP/B/418/II/2024 dan LP/B/419/II/2024. Kedua laporan itu semula ditangani Satreskrim Polrestabes Medan, namun kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut pada 18 September 2024.

Menurut Mimi, kasus yang ditangani penyidik AKP L. Sialagan sudah memasuki tahap penyidikan. Namun, pada 18 Maret 2025, Ditreskrimsus secara mendadak mengeluarkan nota dinas kepada Ditkrimum untuk mengambil alih penanganan kasus tersebut, berdasarkan arahan dari Irwasda, yang ia nilai sebagai bentuk intervensi yang tidak semestinya.

Mimi juga melampirkan dokumen pendukung berupa fotokopi KTP, dua lembar SP2HP tertanggal 21 Maret 2025 dari Ditreskrimsus, serta menyebutkan laporan lainnya, LP/B/4191/XI/2023, yang dihentikan penyidikannya (SP3) tanpa penjelasan yang jelas.

Setelah pelaporan, Hans Silalahi, SH, selaku kuasa hukum Mimi menyampaikan dalam wawancaranya:

“Kedatangan kami ke sini untuk melaporkan Kombes Budi Saragih dan Kompol Erikson Sinaga yang telah mengintervensi perkara klien kami. Kombes Budi menerima laporan kami secara sepihak, tanpa terlebih dahulu memanggil kami. Setelah itu langsung dilakukan gelar perkara dan dikeluarkan nota dinas yang memindahkan penanganan dari Krimsus ke Krimum. Padahal perkara kami hampir selesai,” ujar Hans didampingi rekannya, Simson Simarmata, SH.

Hans juga menduga kuat bahwa Kombes Budi Saragih telah membela pihak tertentu, dan pihaknya berencana melaporkan hal ini hingga ke Mabes Polri.

“Kami meminta agar Bapak Kapolda Sumut segera memeriksa Kombes Budi Saragih atas dugaan intervensi ini. Tidak hanya dalam perkara kami, kami menduga Pak Budi juga terlibat dalam intervensi terhadap berbagai perkara lainnya,” tegasnya.

Mimi Herlina Nasution sendiri menyatakan bahwa penanganan perkaranya oleh Krimsus telah berlangsung lebih dari satu tahun dengan perkembangan signifikan.

“Sudah lebih dari satu tahun perkara kami ditangani Krimsus dan telah banyak kemajuan. Tapi tiba-tiba ada intervensi dari Kombes Budi, dan kami diberitahu bahwa kasus kami dipindahkan ke Krimum berdasarkan nota dinas dari Irwasda atas nama beliau,” ungkap Mimi.

Menurut Hans, perkara ini berawal dari laporan sengketa tanah antara Alimin dan Mimi. Laporan terhadap Alimin sempat dihentikan (SP3), namun kemudian muncul laporan baru yang identik, hanya saja pelapornya adalah Cong Budi.

“Perkaranya sama, objek dan pasalnya sama. Tapi laporannya diganti kulit, dari Alimin ke Cong Budi. Mereka lalu bertemu Kombes Budi Saragih dan tiba-tiba perkara ditarik dari Polrestabes ke Polda. Krimsus sudah hampir menyelesaikan, tapi malah diobok-obok,” kata Hans.

Ia menegaskan bahwa proses gelar perkara sudah dilakukan berkali-kali dan berada di tahap akhir. Namun, menurutnya, intervensi Kombes Budi mengacaukan semua.

“Semua sudah digelar. Sudah hampir selesai. Tapi dalam gelar terakhir, Kombes Budi justru masuk dan mengobok-obok. Kami curiga setelah Cong Budi dan Alimin menemui Kombes Budi, maka perkara kami jadi tidak jelas,” tandas Hans Silalahi.

Pihaknya berharap Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri segera turun tangan dan memeriksa Kombes Budi Saragih secara menyeluruh terkait dugaan intervensi ini, demi menjaga integritas proses penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *