Medan, seputaranindonesia.com – Proyek pembangunan gedung enam lantai milik RS Umum MDN di Kota Medan menuai kontroversi. Bangunan yang kini sudah mencapai tiga lantai itu diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebuah dokumen yang diwajibkan oleh regulasi sebagai izin resmi pendirian bangunan. Selain itu, isu terkait pajak reklame dan retribusi parkir rumah sakit tersebut juga menjadi perhatian publik.
Bangunan baru ini berlokasi di belakang gedung utama RS Umum MDN, tepatnya di Gang Ganefo, Jalan AR Hakim, depan simpang Jalan Bromo, Kota Medan. Berdasarkan pantauan langsung pada Senin, 16 Desember 2024, konstruksi gedung dengan luas sekitar 4.000 meter persegi ini terus berlangsung dengan aktivitas pekerja yang cukup intens. Namun, di lokasi proyek, tidak ditemukan plang informasi yang mencantumkan PBG.
Pernyataan Pekerja dan Mandor Proyek
Salah seorang pekerja yang ditemui mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah melihat adanya papan informasi terkait PBG di lokasi. “Saya tidak tahu soal PBG. Tidak pernah lihat plang izin itu di sini,” ucapnya singkat.
Mandor proyek yang diketahui bernama Aseng juga memberikan respons serupa. Ketika dimintai keterangan, ia menjawab, “Saya tidak tahu tentang PBG. Kalau terkait itu, baiknya langsung tanyakan ke Pak Dokter Rumah Sakit ini yang penanggung jawab proyek.”
Respons Pihak Rumah Sakit
Ketika wartawan berusaha mengonfirmasi langsung ke pihak rumah sakit, seorang petugas keamanan mengarahkan wartawan kepada Yuni, penanggung jawab bagian resepsionis. Namun, saat ditanya terkait pajak reklame dan retribusi parkir yang juga menjadi sorotan, Yuni mengatakan bahwa ia harus menghubungi seseorang terlebih dahulu. “Petugas yang menangani itu sedang tidak berada di tempat,” ujar Yuni setelah kembali dari melakukan panggilan telepon.
Selanjutnya, Yuni berjanji akan menanyakan hal tersebut kepada Pak Radit, Kepala Bagian Umum RS Umum MDN. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan atau respons resmi dari pihak rumah sakit terkait dugaan pelanggaran PBG maupun isu pajak reklame dan parkir.
Tanggapan Humas RS MDN
Pihak Humas RS MDN juga tidak memberikan jawaban tegas. Mereka meminta waktu untuk menghubungi wartawan kembali dengan alasan harus memeriksa informasi terlebih dahulu. Sikap ini memunculkan kesan bahwa pihak rumah sakit kurang transparan dalam menangani isu legalitas pembangunan gedung mereka.
Sorotan Masyarakat
Warga sekitar turut mempertanyakan keabsahan proyek tersebut. Mereka menilai, pembangunan berskala besar seperti ini seharusnya mematuhi seluruh peraturan yang berlaku. “Kalau proyek sebesar ini tidak ada izinnya, bagaimana nasib keamanan masyarakat di sekitar?” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Penutup
Hingga saat ini, pihak RS Umum MDN belum memberikan klarifikasi resmi terkait PBG dan pajak yang menjadi sorotan. Proyek pembangunan tetap berlanjut meski dugaan pelanggaran semakin mencuat. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi, terutama dalam proyek fasilitas publik seperti rumah sakit. Kejelasan dari pihak berwenang sangat dinanti untuk memastikan pembangunan ini tidak melanggar hukum dan tetap mengutamakan keselamatan publik.













