Medan, seputaranindonesia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mengadakan konferensi pers hari ini untuk mengumumkan jadwal dan persyaratan pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara untuk pemilihan 2024. Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, didampingi oleh Raja Ahab Damanik Kepala Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumut dan pejabat penting lainnya, menjelaskan rincian proses pendaftaran.
Dalam pernyataannya, Agus Arifin menekankan pentingnya peran media dalam menyebarluaskan informasi ini. “Kami sangat berharap rekan-rekan media di Sumatera Utara dapat membantu menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat, partai politik, serta tokoh-tokoh masyarakat yang berminat,” ujarnya. Agus mengungkapkan bahwa pendaftaran bakal pasangan calon akan dibuka dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Menurut Agus, pada hari pertama, pendaftaran akan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Pada hari kedua, 28 Agustus, pendaftaran akan dibuka pada jam yang sama. Di hari terakhir, 29 Agustus, pendaftaran akan berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.
Agus juga menginformasikan adanya perubahan ketentuan persyaratan pencalonan. “Meskipun banyak yang sudah mengetahui, kami ingin mengingatkan bahwa terdapat ketentuan baru berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan Nomor 70,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa KPU Sumut akan mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan baik oleh MK maupun KPU RI.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU, Raja Ahab Damanik, mengklarifikasi bahwa kepala daerah aktif tidak perlu mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur. “Kepala daerah seperti bupati atau wali kota hanya perlu mengambil cuti selama masa kampanye, tanpa harus mundur dari jabatannya,” jelas Raja. Namun, ASN, TNI, Polri, dan anggota DPRD yang mencalonkan diri harus mengundurkan diri sebelum penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, sesuai PKPU No.8 Tahun 2024.
KPU Sumut juga telah menyiapkan lokasi pendaftaran dan pengaturan untuk massa pendukung, serta membatasi akses ke ruang pendaftaran. Diharapkan calon yang memenuhi syarat dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk proses pendaftaran yang akan datang.













