Dia juga menekankan bahwa seluruh kebijakan harus didasarkan pada data relevan agar memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Dalam laporan Sekretaris DPRD Kota Medan, Muhammad Ali Sipahutar, disebutkan bahwa penyelenggaraan Raker ini berlandaskan pada berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
“Raker ini bertujuan sebagai integrasi dan penyelarasan program kerja. Selain itu, raker ini menjadi sarana sosialisasi kebijakan, penguatan kompetensi, serta peningkatan kapabilitas dan integritas DPRD Kota Medan,” jelas Muhammad Ali Sipahutar.
Acara ini juga menjadi langkah awal dalam menyusun strategi besar untuk menghadapi tantangan di tahun 2025 dengan pendekatan kolaboratif yang berbasis fakta.
Transformasi Kota Medan: Sinergi untuk Masa Depan
Melalui tema besar yang diusung, Raker ini tidak hanya menjadi forum diskusi, tetapi juga upaya konkret untuk menyelaraskan program kerja DPRD dengan kebutuhan masyarakat dan pemerintah. Tujuan akhirnya adalah menjadikan Kota Medan sebagai kota cerdas dengan standar global.













