Sementara itu, mewakili PJ Gubernur, Hendra D. Siregar menjelaskan bahwa saat ini Ranperda RPJMD sudah sampai pada tahap penyampaian ke DPRD Sumut yang diajukan pada Juni 2024 dan selanjutnya akan melalui tahapan pembahasan serta evaluasi oleh Mendagri. “Kami berharap minggu ke-4 Juli 2024 ini hasil pembahasan sudah dievaluasi oleh Mendagri. Penetapan diharapkan minggu pertama Agustus sehingga Perda RPJMD bisa dijadikan acuan bagi para Paslon kepala daerah di Sumut,” paparnya.
Ketua Bawaslu Sumut, M. Aswin Diapari Lubis, menambahkan bahwa terkait pelaksanaan PKPU No. 8 tahun 2024, KPU harus terus mensosialisasikannya karena banyak hal terbaru, seperti persyaratan umur Bakal Calon pasca keputusan MK saat proses pendaftaran Presiden/Wakil Presiden, serta aturan mengenai mantan narapidana yang boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau Calon Legislatif. “Ada kasus menarik kemarin di mana Irman Gusman tidak bisa mencalonkan anggota DPD RI oleh KPU. Terjadi salah pemaknaan aturan-aturan tersebut apakah hitungan 5 tahun dimulai dari masa jatuh hukuman. Ini yang sering salah ditafsirkan oleh KPU,” tuturnya.













