Politik

Revitalisasi Pasar Akik Rampung, Pedagang akan Segera Dipindahkan

×

Revitalisasi Pasar Akik Rampung, Pedagang akan Segera Dipindahkan

Sebarkan artikel ini
Proses Revitalisasi Pasar Akik yang terletak di jalan AR Hakim, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, sudah rampung 100 persen.

“Saya turun langsung ke pasar menemui pedagang dan memberitahukan dalam waktu dekat akan ada digelar pertemuan antara PD Pasar dengan Pedagang guna membahas proses pemindahan oedagt ke dalam pasar Akik”, ujarnya.

Imam menambahkan setelah direvitalisasi di Pasar Akik tersedia 335 lapak jualan. Lapak jualan ini akan ditempati oleh pedagang yang telah di data sebelum revitalisasi sebanyak 305 pedagang. Sedangkan sisa lapak akan ditempati oleh pedagang lainnya yang tergabung dalam koperasi pedagang pasar Akik.

“Kami pastikan para pedagang yang telah terdata kemarin yang jumlahnya sebanyak 305 pedagang, seluruhnya akan masuk ke pasar Akik”, sebutnya.

Seperti diketahui Pasar Akik ini sebelumnya legalitasnya belum legal. Namun Pemko Medan dibawah kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution terus berupaya dari tahun 2022 untuk melegalkannya. 

Akhirnya berkat hasil saling mengalah dari seluruh stakeholder baik itu Pemko Medan, Pedagang pasar, PUD Pasar dan pengelola pasar sebelumnya, pasar Akik saat ini sudah legal. Diharapkan setelah direvitalisasi para pedagang yang berjualan di pasar akik dapat lebih tenang dan nyaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *