Dalam perjanjian tersebut, Guntur Syahputra sebagai PIHAK PERTAMA menyerahkan hak dan kewenangan atas tanah tersebut kepada H. Jonidi dari Forum Silaturahim Badan Kemakmuran Masjid Indonesia (BKMI) Kecamatan Medan Denai, yang bertindak sebagai PIHAK KEDUA. Penyerahan ini disaksikan oleh berbagai tokoh dari kedua belah pihak.
H. Jonidi, Ketua FOSIL BKMI Medan Denai, mengungkapkan rasa syukurnya setelah acara. “Kami sangat bersyukur menerima amanah tanah seluas 3 hektar ini untuk digunakan sebagai tanah wakaf. Ini adalah berkah besar bagi warga Kecamatan Medan Denai yang selama ini menghadapi kesulitan dalam mencari tempat pemakaman,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa tanah ini merupakan solusi untuk masalah kekurangan tempat pemakaman yang sering dikeluhkan oleh ketua STM. Jonidi berencana membentuk forum khusus untuk mengelola tanah ini dengan baik, memastikan pemanfaatan yang optimal bagi masyarakat.
Suryanto, mewakili Guntur Syahputra, juga menyampaikan rasa terima kasih dan berharap tanah ini dikelola dengan sebaik-baiknya. “Kami berharap tanah wakaf ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kecamatan Medan Denai dan dapat mengatasi masalah kekurangan tempat pemakaman,” kata Suryanto.













