Jakarta, seputaranindonesia.com – Kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang pelajar berinisial MF (16) di Jalan Raya Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Senin, 21 Oktober 2024, mengguncang publik. MF, yang saat itu dalam perjalanan pulang dari sekolah, menjadi korban serangan brutal oleh tiga remaja berinisial AF (17), FS (16), dan FT (16). Akibat serangan tersebut, MF mengalami luka serius di mata kanan, wajah, dan leher, informasi yang dihimpun VIVA CO ID.
“Korban harus menjalani pengobatan intensif akibat luka-luka di wajah, mata kanan, dan leher yang dideritanya setelah disiram air keras,” ungkap Kapolsek Cakung, Kompol Panji Ali Candra, saat konferensi pers di Mapolsek Cakung pada Kamis, 7 November 2024.
Kapolsek Panji menjelaskan, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dampak jangka panjang dari cedera yang diderita MF, termasuk kemungkinan adanya kecacatan permanen. Meskipun kondisi MF cukup serius, Panji memastikan bahwa luka di mata MF tidak menyebabkan kebutaan. “Saat ini kondisi matanya dalam perawatan intensif. Kami belum bisa memastikan apakah efek luka di mata ini akan bersifat permanen, mengingat masih berada dalam tahap pengobatan,” jelas Panji.
Kronologi kejadian mengungkapkan bahwa saat itu MF sedang mengendarai sepeda motor bersama dua temannya, RS dan MR, dalam perjalanan pulang sekolah. Tiga pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekati mereka dari arah yang sama dan tiba-tiba menyerang MF dengan air keras.
Menurut Kapolsek, air keras yang digunakan dalam penyerangan tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial S, yang merupakan saudara dari tersangka FS. S saat ini sedang diburu oleh kepolisian sebagai bagian dari penyelidikan.
Tersangka utama dalam kasus ini, AF alias TM, telah ditahan di Polsek Cakung, sedangkan dua tersangka lainnya, yang masih di bawah umur, dijadikan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan ditempatkan di panti rehabilitasi khusus anak. “Proses hukum terhadap para pelaku akan berjalan ketat. Mereka dikenakan pasal-pasal yang mengatur perlindungan anak dan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tambah Panji.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, karena kekerasan terhadap seorang pelajar dengan menggunakan air keras yang sangat berbahaya. Kepolisian terus mengimbau agar orang tua dan masyarakat lebih waspada dan mengawasi anak-anak mereka agar terhindar dari perilaku kriminal yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain.













