Medan, SeputaranIndonesia.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas, transparan, dan mandiri. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (PMD Capil), Pemprov Sumut akan memperluas program Desa Antikorupsi di seluruh kabupaten dan kota pada periode 2025–2026.
Berdasarkan laporan berbagai media, langkah strategis ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat integritas desa dan menekan potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas PMD Capil Sumut, Parlindungan Pane, dalam konferensi pers yang difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, bertempat di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (23/10/2025).
“Kami berupaya maksimal mempercepat program pemberdayaan desa, agar pemerintahan di tingkat bawah semakin kuat, transparan, dan bebas dari praktik korupsi,” ujar Parlindungan dalam keterangannya kepada wartawan.
5.417 Desa dan 695 Kelurahan Jadi Fokus Peningkatan Transparansi
Berdasarkan data Dinas PMD Capil Sumut tahun 2025, tercatat 5.417 desa dan 695 kelurahan tersebar di 25 kabupaten dan 8 kota di Sumatera Utara. Status kemajuan desa menunjukkan peningkatan positif berdasarkan Keputusan Menteri Desa PDTT RI Nomor 343 Tahun 2025 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa.
Dari data tersebut, terdapat:
364 Desa Mandiri
1.296 Desa Maju
2.529 Desa Berkembang
707 Desa Tertinggal
521 Desa Sangat Tertinggal
Parlindungan menilai peningkatan jumlah desa mandiri dan berkembang menjadi bukti bahwa arah pembangunan desa di Sumut semakin positif dan terarah.
“Kemajuan ini menunjukkan bahwa desa-desa di Sumut semakin adaptif terhadap kebijakan pemberdayaan masyarakat, terutama dalam penerapan prinsip transparansi dan antikorupsi,” jelasnya.
Empat Desa Terpilih Sebagai Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi
Dalam program perluasan tingkat provinsi tahun 2025, terdapat empat desa yang memenuhi kriteria penilaian Desa Antikorupsi, yakni:
Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu
Desa Jatirejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang
Desa Hutaraja, Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan
Desa Meranti Omas, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara
Sebelumnya, Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara, telah ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi tingkat Provinsi Sumut, yang menjadi dasar pengembangan program serupa di tahun-tahun berikutnya.
“Kami berharap desa-desa ini menjadi contoh dalam membangun pemerintahan desa yang transparan dan berintegritas, serta mampu menularkan semangat antikorupsi ke daerah lain,” ujar Parlindungan Pane.
Bangun Desa Berintegritas Menuju Sumut Maju dan Bersih 2026
Pemprov Sumut menargetkan terciptanya pemerintahan desa yang akuntabel, adil, dan dipercaya masyarakat. Program Desa Antikorupsi diharapkan dapat menjadi pondasi utama untuk mewujudkan Sumut yang maju dan berintegritas menuju tahun 2026.
“Desa yang berdaya dan bebas korupsi akan menjadi pondasi bagi Sumatera Utara yang berintegritas. Ini bukan sekadar program, tetapi gerakan bersama untuk memperkuat kepercayaan publik,” pungkas Parlindungan.
Langkah tersebut sejalan dengan arahan pemerintah pusat melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong daerah untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi di tingkat desa dan kelurahan.













