PPKS yang terjaring akan dibawa ke kantor camat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika mereka merupakan warga Medan yang terlantar, maka akan diarahkan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Medan. Sebaliknya, jika mereka bukan warga Medan, proses akan dilanjutkan oleh Satpol PP.
“Kategori terlantar meliputi mereka yang tidak memiliki rumah, penghasilan, atau tempat tinggal tetap, serta yang tidak terurus,” jelas Khoiruddin.
Sementara itu, untuk PPKS yang termasuk ODGJ, pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Medan guna membawa mereka ke RS Pirngadi. “Kami berupaya memberikan penanganan yang tepat agar mereka mendapatkan kehidupan yang lebih layak,” tambahnya.













