MEDAN, seputaranindonesia.com – Pemerintah Kota (Pemko) Medan mempercepat langkah pengembangan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai bagian dari strategi penanganan sampah berbasis teknologi modern. Proyek ini diproyeksikan tidak hanya mengurangi beban tempat pembuangan akhir, tetapi juga menghadirkan sumber energi alternatif dari limbah perkotaan.
Komitmen tersebut terlihat dari kesiapan lahan dan dukungan anggaran yang mulai difokuskan untuk tahun 2026. Pemko Medan menilai keberadaan PSEL akan menjadi solusi berkelanjutan di tengah meningkatnya produksi sampah harian di kota tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, mengungkapkan bahwa saat ini lahan seluas 5 hektare telah tersedia dan berada di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Lokasi itu berdampingan langsung dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun yang selama ini menjadi pusat pengelolaan sampah.
“Lahan seluas 5 hektare ini memang kita siapkan khusus untuk pembangunan PSEL dan posisinya bersebelahan langsung dengan TPA Terjun,” ujar Wiriya.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Pemerintah Daerah (Pemda) PSEL Batch 2 yang digelar secara virtual pada Rabu (11/3/26). Agenda tersebut dipimpin Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri, Drs Amran, dan diikuti dari Command Center Balai Kota Medan.
Selain kesiapan lahan, pemerintah daerah juga telah menetapkan lokasi pembangunan melalui keputusan wali kota. Kebijakan ini menjadi pijakan administratif dalam pengembangan fasilitas pengolahan sampah berbasis energi tersebut.
Di sisi lain, aspek pendanaan turut dipersiapkan. Wiriya menyebutkan bahwa pada Tahun Anggaran 2026, Pemko Medan telah mengalokasikan anggaran untuk pematangan lahan awal. Hal ini dinilai penting agar tahapan konstruksi dapat segera dimulai tanpa hambatan teknis di lapangan.
“Pada tahun 2026 kami tetap melanjutkan pembebasan lahan agar seluruh persyaratan pembangunan PSEL dapat terpenuhi,” katanya.
Secara keseluruhan, kebutuhan lahan untuk kawasan PSEL Medan Raya mencapai 14,4 hektare. Dari jumlah tersebut, masih ada sekitar 9,4 hektare yang akan dibebaskan secara bertahap hingga target penyelesaian pada tahun 2026.
Ia menambahkan, perluasan lahan tersebut lebih difokuskan untuk pengembangan kawasan pengelolaan sampah terpadu, sementara fasilitas utama PSEL sudah dapat dibangun di area yang tersedia saat ini.
Proyek PSEL Medan Raya sendiri merupakan bagian dari kolaborasi lintas daerah. Kerja sama ini telah diformalkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemko Medan, dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Dalam skema tersebut, pasokan sampah menjadi faktor utama. Produksi sampah Kota Medan saat ini berada di kisaran 1.500 hingga 1.600 ton per hari. Dari total itu, sekitar 1.300 ton per hari direncanakan akan diolah melalui fasilitas PSEL, sedangkan sekitar 300 ton per hari berasal dari Kabupaten Deli Serdang.
Dengan kapasitas tersebut, Pemko Medan optimistis proyek ini mampu menjadi solusi jangka panjang dalam pengelolaan sampah sekaligus menghasilkan energi listrik yang bermanfaat.
“Kami siap merealisasikan pembangunan PSEL ini agar penanganan sampah di Medan menjadi lebih modern, ramah lingkungan, dan memberikan nilai tambah berupa energi listrik,” ujar Wiriya menegaskan.
Sebagai bagian dari program strategis nasional, pengembangan PSEL di Medan diharapkan dapat menjadi percontohan pengelolaan sampah berkelanjutan di wilayah Sumatera Utara.













