Berdasarkan pasal 55 ayat 1 peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan DPD Kota Medan Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib, menyatakan Anggota Badan Kehormatan dipilih dari dan oleh anggota DPRD berjumlah 5 orang. (Red)
Lailatul Badri Terpilih jadi Ketua BKD DPRD Kota Medan













