Medan, seputaranindonesia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah mengumumkan pembukaan pendaftaran pasangan calon (Paslon) untuk posisi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut pada pemilihan 2024. Pendaftaran dimulai pada 27 Agustus 2024 dan akan berlangsung hingga 29 Agustus 2024.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, mengkonfirmasi kesiapan pihaknya dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di halaman Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan. “KPU Sumut telah siap menerima pendaftaran Paslon dan memastikan proses berjalan dengan baik,” tegas Agus Arifin.
Konferensi pers dihadiri oleh komisioner KPU lainnya, seperti Kotaris Banurea dan Raja Ahab Damanik, serta Kabag SDM dan Hubungan Masyarakat, Nina Pasaribu, dan Kasubag, Ririn. Mereka membagikan informasi penting terkait pendaftaran kepada media dan masyarakat.
Agus Arifin meminta bantuan media untuk memperluas informasi ini kepada seluruh masyarakat, khususnya partai politik dan tokoh masyarakat yang berminat. “Kami harap media dapat membantu menyebarluaskan informasi ini sehingga semua pihak yang berminat bisa mengikuti proses pendaftaran,” ujarnya.
Pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB pada 27 dan 28 Agustus 2024, dan akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB pada 29 Agustus 2024. Agus juga mengingatkan bahwa meskipun ada pembaruan dalam peraturan persyaratan pencalonan, KPU akan tetap mengikuti putusan MK Nomor 60 dan Peraturan PKPU RI.













