Medan, seputaranindonesia.com – KPU Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan rapat koordinasi (Rakoor) strategis pada Senin, 26 Agustus 2024, di Hotel Santika Dyandra Medan untuk mempersiapkan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara untuk Pilkada 2024. Rakor ini bertujuan memastikan seluruh tahapan pendaftaran berjalan dengan lancar dan sesuai dengan regulasi.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, memimpin rapat yang juga dihadiri oleh komisioner KPU Sumut, El Suhaimi dan Raja Ahab Damanik. “Rakor ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memahami dan mengikuti prosedur pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agus Arifin.
Hadir dalam rakor ini adalah Anggota Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang, serta jajaran Forkopimda Sumut, pimpinan partai politik (Parpol) Provinsi Sumatera Utara, dan perwakilan penghubung/operator aplikasi pencalonan (SILON) dan RS Adam Malik Medan.
Agus Arifin mengungkapkan bahwa rakor ini berlandaskan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota. “Kami juga mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan surat KPU RI Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 untuk memastikan semua tahapan pendaftaran bakal calon berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Rakor ini bertujuan untuk mengoordinasikan seluruh aspek teknis dan administratif dari proses pendaftaran, guna meminimalkan kesalahan dan memastikan transparansi. Agus Arifin berharap seluruh elemen yang terlibat dapat bekerja sama dengan baik untuk menjamin Pilkada yang adil dan efisien.
“Koordinasi yang baik antara KPU, Bawaslu, dan semua pihak terkait sangat penting untuk keberhasilan Pilkada mendatang. Kami berharap semua persiapan dapat dilakukan dengan maksimal,” tambah Agus Arifin.













