Jakarta, seputaranindonesia.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan Menteri Perdagangan Republik Indonesia untuk tidak menerapkan kebijakan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) terhadap impor produk terpal plastik.
Dalam rekomendasinya, KPPU menegaskan bahwa kebijakan tersebut justru bisa memperkuat dominasi pelaku usaha tertentu tanpa jaminan peningkatan daya saing industri secara keseluruhan. “Jika kebijakan safeguard measures diterapkan, hal ini berpotensi meningkatkan harga jual terpal plastik dan membatasi pilihan bagi UMKM yang menjadi konsumen utama,” ungkap KPPU dalam Surat Saran dan Pertimbangan yang dikirimkan kepada Menteri Perdagangan pada 4 Maret 2025.
Alih-alih membatasi impor, KPPU menyarankan agar pemerintah memberikan kemudahan akses bahan baku, baik dari dalam negeri maupun impor, bagi produsen terpal plastik. Selain itu, pengawasan terhadap kebijakan larangan terbatas bahan baku terpal plastik serta dominasi pelaku usaha dalam negeri juga perlu diperketat.
KPPU menjelaskan bahwa pasar terpal plastik di Indonesia saat ini berbentuk oligopoli, didominasi oleh tiga pelaku usaha besar. Meskipun demikian, pasar ini tetap terbuka, memungkinkan pelaku usaha keluar dan masuk dengan mudah. Namun, kenyataannya, lebih dari separuh produsen lokal telah berhenti beroperasi dan beralih menjadi importir karena harga produk impor lebih kompetitif.
Berdasarkan analisis yang dilakukan dengan pendekatan Structure-Conduct-Performance dan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU), KPPU menemukan bahwa industri terpal plastik tidak mengalami penurunan kinerja selama 2021–2023. Justru, tekanan terhadap industri lebih disebabkan oleh kebijakan larangan terbatas impor bahan baku Low-Density Polyethylene (LDPE) dan High-Density Polyethylene (HDPE). Sementara itu, pasokan bahan baku di dalam negeri masih dikuasai oleh satu pemasok dominan yang tidak memberikan jaminan pasokan memadai.
Dengan mempertimbangkan berbagai aspek tersebut, KPPU menegaskan bahwa kebijakan safeguard measures terhadap impor terpal plastik tidak perlu diterapkan. Sebagai gantinya, KPPU mendorong pemerintah untuk:
1. Memberikan kemudahan akses bahan baku bagi produsen dalam negeri.
2. Memperketat pengawasan terhadap larangan terbatas bahan baku.
3. Mengawasi pelaku usaha dominan dalam penyediaan bahan baku terpal plastik.
Keputusan ini diharapkan dapat menjaga persaingan usaha yang sehat dan melindungi kepentingan UMKM serta industri dalam negeri dari dominasi pemain besar yang berpotensi menciptakan monopoli.













