“Kita ketahui bersama dalam memberikan pelayanan publik ada banyak mata dan kamera yang mengawasi kita. Dimana nantinya hasil penglihatan dari mata dan kamera tersebut bisa ditampilkan di media sosial yang akan berdampak dan mempengaruhi kepuasan masyarakat terhadap organisasi tersebut”, Kata Topan.
Menurut Topan, tahun lalu kita mencapai skor IKM di angka 80,34. Meskipun sudah cukup tetapi harus dapat berbanding lurus dengan pelayanan publik yang diberikan, terutama pelayanan di bidang kependudukan yang setiap harinya masyarakat silih berganti mengurus Adminduk. Tentunya ini menjadi instrumen penilaian dalam IKM.
“Saya minta kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan untuk serius didalam memenuhi Survey IKM tahun 2024. Sebab hasil dari IKM ini kita dapat melihat bagaimana Pemko Medan berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat”, jelas Topan sembari menjelaskan IKM ini juga amanat dari Menpan-RB dan undang-undang keterbukaan informasi publik.
Topan menambahkan Survey IKM ini harus dilaksanakan, jadi perangkat daerah jangan anti terhadap survey IKM. Selain itu jangan juga anti ketika unit kerja kita diviralkan di media sosial. Namun kita dapat berterimakasih terhadap informasi yang disampaikan dengan keterbatasan yang kita miliki untuk meningkatkan pelayanan publik tersebut.













