Politik

Godfried Effendi Lubis Tegaskan Hak Warga Medan: Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien UHC!

×

Godfried Effendi Lubis Tegaskan Hak Warga Medan: Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien UHC!

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kota Medan , Drs. Godfried Effendi Lubis, MM saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper Perda) No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Minggu (02/02/2025). (seputaranindonesia.com/ist)

Seorang warga lainnya menanyakan bagaimana mekanisme pengalihan bantuan bagi mereka yang dulunya miskin tetapi kini sudah sejahtera, agar bantuan bisa diberikan kepada yang lebih membutuhkan.

Pertanyaan tersebut dijawab oleh Wiwin Prabudi Lubis dari Dinas Sosial.

Ratusan warga menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper Perda) Anggota DPRD Kota Medan Periode 2024-2029, Drs. Godfried Effendi Lubis, MM di Jalan Sisingamangaraja Km. 10, Medan, Minggu (02/02/2025). (seputaranindonesia.com/ist)

“Bantuan sosial tidak bisa langsung dialihkan begitu saja. Jika ada warga yang sudah lebih sejahtera, maka mereka akan dikeluarkan dari daftar penerima melalui pemutakhiran data di DTKS. Hal ini dilakukan secara berkala oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, warga diharapkan melaporkan perubahan kondisi ekonomi mereka agar bantuan bisa dialihkan kepada yang lebih membutuhkan,” paparnya.

Seorang warga lainnya bertanya tentang syarat dan prosedur mendapatkan bantuan pangan (raskin).

“Bantuan raskin diberikan kepada keluarga miskin yang sudah terdaftar dalam DTKS. Setiap keluarga mendapatkan sekitar 10 kg beras per bulan. Jika ada warga yang merasa layak tetapi belum mendapatkannya, segera ajukan data ke kepala lingkungan untuk diverifikasi,” jelas Godfried.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *