Berita Utama & Headline

Tim Advokasi Hukum TKD Prabowo-Gibran Sumut, Dr. M. Sa’i Rangkuti Bongkar Sengketa Tanah Ahli Waris Eks Bupati Langkat, Klaim Kerugian Rp2,6 Miliar, Pemko Binjai Ikut Dikaitkan dan Dikonfirmasi

0
×

Tim Advokasi Hukum TKD Prabowo-Gibran Sumut, Dr. M. Sa’i Rangkuti Bongkar Sengketa Tanah Ahli Waris Eks Bupati Langkat, Klaim Kerugian Rp2,6 Miliar, Pemko Binjai Ikut Dikaitkan dan Dikonfirmasi

Sebarkan artikel ini

Dr. M. Sa’i selaku Ketua Tim Advokasi Hukum PASTI Bobby Sumut memaparkan kronologi, dasar legalitas hingga tuntutan sita jaminan terhadap tergugat, sementara Pemko Binjai belum beri tanggapan atas konfirmasi media

Saat konferensi pers di Law Office M. Sa’i Rangkuti & Associates, Jalan Abdullah Lubis No.38, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (13/4/2026), Kuasa Hukum Ahli Waris, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H (tengah) didampingi tim hukumnya Rizky Fatimantara Pulungan, S.H (posisi kanan) dan Muhammad Ilham, S.H. (seputaranindonesia.com/Foto: Tim).

MEDAN, seputaranindonesia.com – Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan seluas 750 meter persegi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, resmi bergulir ke ranah hukum, salah satu ahli waris almarhum Ismail Aswin mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Binjai dengan nilai kerugian mencapai Rp2.699.500.000.

Kuasa hukum penggugat, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., bersama tim hukumnya yakni Muhammad Ilham, S.H, Rizky Fatimantara Pulungan, S.H, Muhammad Rafi Makarim, S.H, Muhammad Fahmi Hasibuan, S.H bahwa Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa kliennya merupakan anak kandung dari almarhum Ismail Aswin, yang pernah menjabat sebagai Bupati Langkat periode 1966–1974, bersama almarhumah Sutini.

“Penggugat adalah ahli waris sah dari almarhum Ismail Aswin dan almarhumah Sutini sebagaimana dibuktikan melalui Surat Pernyataan Ahli Waris yang telah dicatat oleh Lurah Padang Bulan Selayang I dengan Nomor Register: 400/259/SKAW/PBSI/III/2019 tanggal 19 Maret 2019 dan Camat Medan Selayang Nomor Register: 400/238/III/2019 tanggal 20 Maret 2019,” ujar Dr. Sa’i yang juga Tim Advokasi Hukum di Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran Sumatera Utara serta Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut saat konferensi pers di Law Office M. Sa’i Rangkuti & Associates, Jalan Abdullah Lubis No.38, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (13/4/2026)

Selain itu, kata dia, terdapat pula Surat Pernyataan Kuasa Ahli Waris tertanggal 28 Juni 2024 yang semakin memperkuat posisi hukum penggugat.

Dasar Kepemilikan dan Legalitas

Menurut kuasa hukum, objek sengketa berupa tanah dan bangunan di Jalan Gatot Subroto tersebut memiliki dasar legalitas kuat, salah satunya melalui Surat Keterangan Nomor 111/1971 tertanggal 29 Juni 1971 atas nama Ismail Aswin yang ditandatangani oleh Bupati Langkat.

“Surat tersebut merupakan dasar hukum kepemilikan yang sah dan memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.

Tak hanya itu, legalitas tersebut juga diperkuat oleh sejumlah dokumen lainnya, yakni:

  • Surat Keterangan Nomor 08/SK/1987 tanggal 10 Maret 1987;
  • Surat Keterangan Nomor 68/SK/1988 tanggal 24 November 1988;
  • Surat Nomor 593-552/PEM/1989 tanggal 19 Januari 1989 tentang penjelasan tapak tanah rumah dinas Kepala Dinas Pertanian TK III Langkat;
  • Surat Nomor 593-3445/PEM/1991 terkait permohonan penyelesaian sertifikat atas nama almarhum H.T. Ismail Aswin.

Seluruh dokumen tersebut, lanjutnya, dibuat dan ditandatangani oleh Bupati Langkat serta dinilai memiliki kekuatan hukum yang sah.

Kronologi Penguasaan Objek

Dr. Sa’i menjelaskan, pada awalnya tanah dan bangunan tersebut ditempati oleh keluarga almarhum. Namun setelah almarhum Ismail Aswin pensiun dari jabatannya sebagai Bupati Langkat, keluarga berpindah ke Medan.

“Sejak saat itu, objek tanah sempat ditempati oleh almarhum Irawan, abang kandung penggugat,” jelasnya.

Namun, lanjut dia, penggugat dan ahli waris lainnya kemudian memperoleh informasi bahwa objek tersebut telah dikuasai oleh pihak lain yang dalam gugatan disebut sebagai Tergugat II.

“Hal ini tentu mengejutkan, karena tidak pernah ada proses jual beli atau peralihan hak yang sah secara hukum,” ungkapnya.

Upaya Damai dan Munculnya Sengketa

Kuasa hukum menuturkan bahwa sejak tahun 2013, penggugat telah berupaya menempuh jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Penggugat telah beritikad baik untuk menyelesaikan secara musyawarah, namun tidak menemukan titik temu,” katanya.

Ia menambahkan, dalam komunikasi dengan pihak tergugat, disebutkan bahwa penguasaan objek dilakukan atas perintah pihak lain (Tergugat I).

“Atas dasar itu, penggugat menilai telah terjadi penguasaan tanpa hak yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Dalil Perbuatan Melawan Hukum

Dalam gugatan, penggugat mendasarkan tuntutannya pada Pasal 1365 KUH Perdata terkait perbuatan melawan hukum.

“Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian. Dalam hal ini, kerugian dialami langsung oleh penggugat,” kata Dr. Sa’i.

Ia juga mengutip sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung yang memperkuat dasar hukum gugatan tersebut.

Rincian Kerugian

Penggugat merinci kerugian materiil dan immateriil yang dialaminya, dengan total mencapai Rp2.699.500.000.

Kerugian materiil meliputi:

  • Biaya jasa advokat sejak 2013 hingga saat ini sebesar Rp200.000.000;
  • Biaya operasional dan transportasi sebesar Rp25.000.000;
  • Potensi keuntungan usaha yang hilang sebesar Rp474.500.000, dihitung dari estimasi Rp100.000 per hari selama 13 tahun (2013–2026) atau 4.745 hari.

Kerugian immateriil:

  • Ditaksir sebesar Rp2.000.000.000 atas dampak yang ditimbulkan akibat sengketa tersebut.

Tuntutan dan Permohonan ke Pengadilan

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai untuk:

  1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah kepemilikan tanah dan bangunan berdasarkan dokumen yang diajukan;
  3. Menyatakan seluruh dokumen pendukung memiliki kekuatan hukum;
  4. Membatalkan seluruh perjanjian yang dibuat oleh Tergugat II terkait objek sengketa;
  5. Menyatakan tindakan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum;
  6. Menghukum tergugat membayar kerugian materiil dan immateriil;
  7. Menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan;
  8. Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sengketa;
  9. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lanjutan.

Selain itu, penggugat juga mengajukan permohonan subsider agar majelis hakim memutus perkara ini secara adil (ex aequo et bono) apabila berpendapat lain.

Proses Hukum Berjalan

Kuasa hukum menegaskan bahwa gugatan diajukan guna memperoleh kepastian hukum atas hak penggugat, sekaligus mencegah potensi pengalihan aset oleh pihak tergugat.

“Dengan adanya gugatan ini, kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Wali Kota Binjai, Drs. H. Amir Hamzah, M.AP, telah diupayakan untuk dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp terkait perkara tersebut. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun penjelasan atas konfirmasi yang disampaikan, Senin (13/4/2026).