MEDAN, seputaranindonesia.com – Kejelasan terkait hak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur di daerah akhirnya terjawab. Pemerintah Kota Medan memastikan sebanyak 8.533 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan menerima THR sekaligus Gaji ke-13 pada tahun 2026.
Kepastian ini mengacu pada terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk PPPK tanpa pengecualian status kerja.
Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman yang mewakili Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, bersama Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kota Medan Berly Syahrizal di Balai Kota Medan, Rabu (11/3/2026).
Menurut Wiriya, sebelum regulasi tersebut diterbitkan, pemerintah daerah masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat terkait kategori penerima. Namun kini, seluruh ketentuan sudah jelas dan dapat dijadikan dasar pelaksanaan.
Ia menekankan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu dalam hal pemberian THR, sebagaimana tertuang dalam regulasi tersebut.
“Dalam PP tersebut disebutkan bahwa PPPK mendapatkan THR tanpa membedakan status penuh waktu atau paruh waktu. Artinya, PPPK paruh waktu juga termasuk penerima,” ujar Wiriya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa mekanisme pemberian THR juga mempertimbangkan masa kerja pegawai. Bagi PPPK yang belum genap satu tahun bekerja, besaran THR akan dihitung secara proporsional.
Perhitungan tersebut, lanjutnya, dilakukan dengan membagi gaji pokok selama satu tahun, lalu dikalikan dengan jumlah bulan masa kerja.
“Misalnya bekerja empat bulan, maka empat dibagi dua belas dikalikan gaji pokok. Itulah nilai THR yang diterima,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Wiriya juga mengajak PPPK paruh waktu agar tidak lagi meragukan hak mereka, mengingat dasar hukum pemberian THR telah ditetapkan secara nasional.
“Saya ingin menyampaikan kepada teman-teman PPPK paruh waktu agar tidak risau lagi. Mereka juga akan mendapatkan THR sesuai proporsi masa kerja yang diatur dalam peraturan,” ungkapnya.
Saat ini, Pemko Medan tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan turunan untuk mengatur teknis pelaksanaan pencairan di tingkat daerah. Regulasi ini menjadi syarat administratif sebelum pembayaran dapat direalisasikan.
Wiriya menyebutkan, setelah Perwal ditandatangani oleh Wali Kota, proses pencairan THR akan segera dilaksanakan tanpa penundaan.
“Begitu Perwal keluar dan ditandatangani Bapak Wali Kota, proses pencairan bisa segera berjalan,” katanya.
Pemerintah kota juga menargetkan pencairan dilakukan secara bersamaan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu.
Untuk mendukung percepatan tersebut, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta segera menyiapkan dan mengajukan administrasi pencairan sesuai ketentuan.
“Kami minta seluruh kepala OPD segera mengajukan proses pencairan setelah Perwal keluar. BKAD sudah siap memprosesnya,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Muhammad Ashari Lubis menegaskan bahwa selain THR, PPPK paruh waktu juga akan memperoleh Gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan agar setiap OPD segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) guna mempercepat realisasi pembayaran kepada para pegawai.













