MEDAN, seputaranindonesia.com – Transformasi sektor kesehatan di Kota Medan terus didorong melalui pembaruan regulasi. Pemerintah Kota Medan menyatakan komitmennya untuk mendukung pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang digagas DPRD Kota Medan.
Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (9/3/2026). Dalam forum tersebut, pemerintah daerah memberikan tanggapan resmi terhadap penjelasan DPRD mengenai substansi ranperda.
Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dan turut dihadiri jajaran anggota legislatif, Sekretaris Daerah Wiriya Alrahman, pimpinan OPD, serta camat se-Kota Medan.
Rico menilai, langkah DPRD menginisiasi perubahan regulasi kesehatan merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat sistem pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa kebijakan di bidang kesehatan harus terus diperbarui agar mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman serta tuntutan masyarakat.
Menurutnya, revisi perda ini juga tidak terlepas dari implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menjadi acuan nasional dalam membangun sistem kesehatan yang lebih komprehensif. Regulasi tersebut mendorong penguatan enam pilar utama, yakni layanan primer, layanan rujukan, ketahanan kesehatan, pembiayaan, sumber daya manusia kesehatan, dan teknologi kesehatan.
“Perubahan ini penting agar sistem kesehatan daerah tetap adaptif dan mampu menjawab tantangan pelayanan kesehatan yang semakin kompleks,” ujar Rico.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa paradigma pelayanan kesehatan perlu diarahkan pada upaya promotif dan preventif. Pendekatan ini, menurutnya, harus dijalankan secara terintegrasi mulai dari fasilitas kesehatan dasar hingga rumah sakit rujukan.
“Upaya promotif dan preventif juga harus melibatkan berbagai unsur, baik instansi pemerintah maupun pihak lainnya, termasuk dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika, penanganan kesehatan mental, serta pelayanan kegawatdaruratan,” lanjutnya.
Selain itu, peningkatan kualitas layanan juga menjadi fokus dalam perubahan regulasi ini. Rico menyebutkan bahwa penguatan kapasitas tenaga kesehatan, penyediaan fasilitas yang memadai, serta penerapan sistem informasi kesehatan berbasis rekam medis elektronik akan menjadi prioritas ke depan.
Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung keberhasilan implementasi kebijakan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.
Pemko Medan, kata Rico, siap melanjutkan pembahasan ranperda tersebut bersama DPRD hingga menghasilkan regulasi yang mampu menghadirkan sistem kesehatan yang lebih responsif, inklusif, dan berkeadilan.
“Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan DPRD dalam menyusun kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tutupnya.













