Hukum & Kriminal

Polsek Perdagangan Ringkus DR, Sabu dan Ekstasi Disita

2
×

Polsek Perdagangan Ringkus DR, Sabu dan Ekstasi Disita

Sebarkan artikel ini

Pemuda di Simalungun itu mengaku mendapat pasokan narkoba dari Batubara.

Barang bukti sabu, ekstasi, uang dan HP milik tersangka DR. (seputaranindonesia.com/Polres Simalungun)

SIMALUNGUN, seputaranindonesia.com – Aparat Kepolisian Sektor Perdagangan berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial DR diringkus di kediamannya di Desa Pematang Kerasaan Rejo, Jumat malam (6/2/2026).

Kapolsek Perdagangan Iptu Patar Banjarnahor, Minggu (8/2/2026), mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah setempat.

“Dalam waktu kurang dari dua jam setelah menerima informasi, tim berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ujar Patar.

Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 6,24 gram, 12 butir pil ekstasi, satu unit telepon genggam yang diduga berisi catatan transaksi, serta uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang rekannya di Kabupaten Batubara, kemudian diedarkan di wilayah Perdagangan, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan DR mendapat apresiasi dari perangkat desa dan masyarakat setempat. Warga menilai langkah tegas kepolisian tersebut sebagai upaya nyata dalam memberantas peredaran narkoba yang selama ini dinilai meresahkan.

Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang kompromi bagi pelaku kejahatan narkotika.

“Narkoba merusak generasi muda. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, DR alias Pantek dijerat dengan pasal penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.