Politik & Pemerintahan

Wali Kota Medan Buka Peluang Investasi Eks Perisai Plaza, Aset Terbengkalai Akan Diberdayakan

10
×

Wali Kota Medan Buka Peluang Investasi Eks Perisai Plaza, Aset Terbengkalai Akan Diberdayakan

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, meninjau kondisi dalam gedung Eks Perisai Plaza di Jalan Pemuda, Kecamatan Medan Maimun, Rabu (9/7/2025). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

Medan, seputaranindonesia.com – Wali Kota Medan membuka peluang investasi untuk menghidupkan kembali gedung Eks Perisai Plaza yang lama terbengkalai.

Penegasan ini disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat meninjau langsung aset Pemko Medan berupa gedung Eks Perisai Plaza di Jalan Pemuda, Kecamatan Medan Maimun, pada Rabu (9/7/2025) siang.

Dalam peninjauan tersebut, Rico menyatakan gedung itu akan diberdayakan, baik melalui investor swasta maupun langsung oleh Pemko Medan.

“Nanti kita berikan siapa yang ingin berinvestasi atau Pemko Medan langsung yang memberdayakannya. Kita akan cek kondisi gedung, nanti kita lihat apa yang bisa diberdayakan,” ujar Rico Waas.

Peninjauan dilakukan bersama Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Evan Botung Daulay dan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Benny Iskandar Nasution.

Rico dan rombongan memasuki area parkiran Eks Perisai Plaza yang minim pencahayaan, menggunakan senter untuk menyusuri kondisi gedung seluas 1.767 meter persegi.

Menurut Rico, aset-aset milik Pemko Medan yang belum berfungsi harus diberdayakan agar tidak terbengkalai, termasuk Eks Perisai Plaza yang strategis letaknya.

“Kita ingin aset-aset Pemko Medan yang masih belum berfungsi agar ke depannya dapat difungsikan, sehingga tidak terbengkalai,” tegas Rico.

Jika ada pihak investor yang serius, Pemko Medan akan membuka kerjasama sesuai prosedur, termasuk kajian kondisi bangunan dan kelayakan usaha.

Gedung Eks Perisai Plaza berpeluang menjadi sentra ekonomi, jika diberdayakan maksimal oleh pelaku usaha atau badan usaha milik daerah.

Dalam konteks peraturan, pemanfaatan aset daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal-pasal di dalamnya mengatur bahwa aset pemerintah bisa dimanfaatkan melalui kerjasama pemanfaatan, sewa, atau bentuk lainnya yang sah dan saling menguntungkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *