Politik & Pemerintahan

Strategi Baru Pajak PBB-P2 di Sergai: Diskon Hingga 10%, Petani Dapat Pembebasan!

10
×

Strategi Baru Pajak PBB-P2 di Sergai: Diskon Hingga 10%, Petani Dapat Pembebasan!

Sebarkan artikel ini
Suasana kunjungan kerja di Kecamatan Pegajahan pada Kamis (13/3/2025), Wakil Bupati Sergai H. Adlin Tambunan dalam hal kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, (seputaranindonesia.com/Foto: ist).
Suasana kunjungan kerja di Kecamatan Pegajahan pada Kamis (13/3/2025), Wakil Bupati Sergai H. Adlin Tambunan dalam hal kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, (seputaranindonesia.com/Foto: ist).

Pegajahan, seputaranindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terus menggencarkan strategi baru untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebijakan pajak daerah. Dalam kunjungan kerja di Kecamatan Pegajahan pada Kamis (13/3/2025), Wakil Bupati Sergai H. Adlin Tambunan menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat.

“Kebijakan pajak tidak hanya soal regulasi, tetapi juga bagaimana masyarakat memahami, menerima, dan berpartisipasi dalam penerapannya,” ujar Adlin di hadapan kepala desa, lurah, dan perangkat kecamatan. Ia menambahkan bahwa Pemkab Sergai telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang memberikan fleksibilitas dalam pembayaran pajak, termasuk skema diskon bagi wajib pajak yang membayar lebih awal.

Dalam skema baru ini, wajib pajak yang membayar dalam dua bulan pertama setelah penetapan mendapat diskon 10 persen. Jika pembayaran dilakukan dalam dua hingga tiga bulan pertama, diskon yang diberikan sebesar 8 persen, dan dalam tiga bulan pertama sebesar 5 persen. Setelah memasuki bulan keempat, insentif diskon tidak lagi berlaku.

“Dengan sistem ini, kami berharap kepatuhan pajak meningkat tanpa harus bergantung pada stimulus yang kurang efektif,” jelas Adlin Tambunan.

Tak hanya itu, kabar baik juga datang bagi para petani. Pemkab Sergai memberikan pembebasan PBB-P2 bagi lahan pertanian basah (sawah) dengan luas maksimal 2.800 meter persegi atau setara 7 rante. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Serdang Bedagai Nomor 83/18.34/2025 dan bertujuan meringankan beban petani serta mendukung ketahanan pangan daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Adlin meminta kepala desa dan lurah untuk berperan aktif dalam mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang manfaat dan prosedur pembayaran pajak.

“Keterlibatan kepala desa dan perangkatnya sangat krusial. Pajak yang terkumpul nantinya kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan layanan publik,” tegasnya.

Camat Pegajahan, Abdi Rasoki Pulungan, S.Pd, M.AP, juga menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan ini. “Kami siap membantu menyosialisasikan program ini, karena kami yakin pajak yang dikelola dengan baik akan membawa manfaat bagi daerah,” ungkapnya.

Acara ini turut dihadiri oleh Inspektur Sergai Dimas Kurnianto, AP, SH, MM, MSP, perwakilan OPD terkait, serta perangkat desa dan kelurahan se-Kecamatan Pegajahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *